Istri Ichwan Ajukan Praperadilan

Istri Ichwan Ajukan Praperadilan

BENGKULU, BE - Merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, istri mantan Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA, Hj Rosna mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dijelaskan kuasa hukum anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu itu, Feri SH bahwa praperadilan sudah diajukan sejak tanggal 4 Februari lalu dengan nomor 1/pid.pra/2016/PN.Agm. Majelis hakimpun sudah menjadwalkan persidangan mulai tanggal Senin (22/2) mendatang.

\"Kita hanya memberikan penjelasan kepada media dan masyarakat, bahwa pernyataan Kajari Mukomuko yang mengatakan Ibu Rosna tidak hormati hukum itu tidak benar, justru Kajari yang harus menghormati hukum karena kita sudah mendaftarkan praperadilan,\" tegas Feri.

Feri menjelaskan, bila panggilan terhadap kliennya belum mencapai dua kali, karena panggilan pertama cacat hukum. Sebab, surat panggilan tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPRD bukan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga suratnya diketahui tersangka satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.

\"Dalam ketentuan panggilan itu dilakukan tiga hari kerja, tetapi dalam panggilan pertama itu diketahui tanggal 2 Februari atau satu hari sebelum pemeriksaan, jadi ini tentunya cacat hukum,\" ujarnya.

Sedangkan untuk pemanggilan kedua, lanjut Feri, ada unsur pemaksaan. Sebab, pihaknya sudah mengajukan praperadilan ditanggal 4 Februari. Menurutnya sudah seharusnya pihak kejaksaan menghormati upaya hukum yang kita lakukan.

\"Dia harus hormati proses hukum, tunggu praperadilan kita putus terlebih dahulu baru melakukan proses lanjutan, karena kalau gugatan kita dikabulkan maka tersangka ini gugur,\" pungkasnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: