Tiga Tsk Breakwater Ditahan
BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Ketiga tsk ditahan itu adalah Irvan selaku dan Tutut selaku kontraktor pelaksana serta Lela Haryati selaku PPTK. Penahanan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, kemarin (11/2). Setelah menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi selama 2 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Bengkulu, ketiga tsk langsung digiring ke Lapas Kelas II A Bengkulu oleh JPU. \"Kita lakukan penahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan penyusunan dakwaan,\" tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH MH. Irvon mengatakan, alasan penahan terhadap tsk karena adanya kekhawatiran JPU, jika ketiga tsk dapat mempersulit proses pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Ini karena adanya kekhawatiran dari JPU, sehingga ditahan untuk mempermudah proses selanjutnya. Kalau sudah ditahan untuk pemeriksaan atau lainnya akan lebih mudah,\" sebutnya. Pantauan BE, saat mendatangi Kantor Kejati dan Kejari Bengkulu, ketiga terdakwa tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Tsk Lela tampak mengucurkan air mata dengan ditemani kedua putri cantinya. PPTK anggaran pembangunan breakwater tersebut telibat beberapa kali memeluk buah hatinya yang menggunakan seragam sekolah tersebut. Seperti tak rela mengizinkan JPU menahan orangtunya, kedua putri Lela terus mengucurkan air mata yang membasahi pipihnya sembari saling berpelukan. \"Kalau saya siap untuk melakukan pembelaan di persidangan,\" tutur Made Sukaide SH MH, pengacara tsk Lela Hayati. Sementara itu, pengacara Irvan dan Tutut, Bayu SH akan mengajukan penangguhan penahaan terhadap kedua kliennya. Ia juga menyangkan adanya penahan oleh JPU. \"Ya, nanti kita lihat dahulu, upaya yang akan kita lakukan mengajukan penangguhan penahanan,\" tuturnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: