MUI Kutuk Keras LGBT
BENGKULU, BE - Mulai maraknya kelompok atau perorangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Bengkulu, membuat Majelis Ulama Indonesia mengutuk keras keberadaannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Kota Bengkulu, H Rusdi Syam, bahwa LGBT termasuk perbuatan yang diharamkan oleh agama. Karena tidak ada agama yang menganjurkan manusia untuk menyukai sesama jenisnya. \"LGBT ini adalah penyakit jiwa, maka diharamkan kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut,\" tegas Rusdi kepada BE, kemarin. Rusdi juga menegaskan bahwa dalam Al-Quran telah dijelakan pada Surat An-Naml ayat 55 yang berbunyi ”Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. Dalam surat tersebut jelas, bahwa perbuatan yang diluar nalar manusia tersebut, sangat diharamkan untuk dilakukan. \"Penyakit jiwa ini artinya tidak normal. Dengan ketidaknormalan tersebut perlu dilakukan langkah perbaikan dan pernyadaran,\" ungkapnya. Untuk mengembalikan manusia tersebut masuk ke dalam jalan yang benar. Perlu dilakukan pendekatan-pendekatan secara individu melalui agama. Hal itu dengan kembali ke masjid, Al-Quran, pengajian, zikir dan hal lainnya. \"Jangan dijauhi, namun dibina. Banyak faktor orang bisa melakukan hal demikian. Ketika masih bisa dibina, mari dibina. Baik melalui perkataan, perbuatan maupun tindakan. Selemah-lemahnya kita lakukan, ialah dengan perkataan,\" papar Rusdi. Bukan hanya melalu agama saja, namun pemerintah harus dapat berperan. Karena keberadaan kaum LGBT tersebut merupakan tugas pemerintah untuk meluruskannya. Oleh karena itu, diperlukan wadah untuk melakukan penyadaran. \"Pemerintah harus bertanggung jawab. Agar keberadaanya tidak lagi menyebar luas di Bengkulu. Karena bila selalu dibiarkan, dampaknya akan semakin buruk dimata masyarakat. Termasuk menjadi ancaman untuk anak-anak dan keluarga kita. Karena tidak menutup kemungkinan, anak dan keluarga kita akan menjadi korban,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: