62 Batang Kayu Diamankan
MUKOMUKO,BE – Jajaran Polres Mukomuko kembali berhasil menggagalkan peredaran kayu yang diduga kuat hasil illegal logging. Kali ini jajaran Polsek Teramang Jaya yang mengamankan sekitar 62 batang kayu di wilayah kawasan konservasi aliran sungai Kecamatan Teramang Jaya kemarin siang. Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Teramang Jaya Ipda Sugianto menyampaikan kayu yang berhasil diamankan itu adalah kayu yang belum diolah. Diduga masih banyak batang kayu yang sudah ditebang, karena medan yang sangat sulit untuk dilalui sehingga polisi baru berhasil mengamankan sekitar 62 batang. “Medan sangat sulit untuk dilalui. Sehingga kami baru berhasil mengamankan sebanyak 62 batang dan sisanya akan dilakukan penyisiran dan segera diangkut untuk diamankan,” tegasnya. Sugianto mengungkapkan, penemuan kayu itu karena ada informasi dari masyarakat. Selanjutnya mereka langsung turun ke TKP dan menemukan kayu tersebut. “Apakah kayu itu berasal dari hutan kawasan atau tidak, kita belum dapat mengetahui secara pasti. Yang jelas kayu yang tak bertuan itu sudah kita amankan dan diduga kuat berasal dari pembalakan liar,” jelasnya. Ditambahkannya untuk mengungkap pembalakan liar yang terjadi di wilayahnya akan terus dilakukan dengan semaksimal mungkin. “Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin supaya tidak ada lagi pembalakan liar yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: