Izin Walikota Belum Turun

Izin Walikota Belum Turun

BENGKULU, BE - Hingga saat ini, Pemerintah Kota belum menerima putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal perpanjangan ketiga izin cuti Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.  Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon MPd bahwa hingga kemarin (5/2), Pemkot Bengkulu belum menerima putusan perpanjangan izin walikota dari Mendagri. Sekkot menyadari bahwa pengiriman surat perpanjangan izin cuti tersebut, bertepatan pada habisnya izin cuti walikota yang kedua. \"Izinnya masih diproses, kita tunggu sampai keluar hasilnya,\" terang Marjon kepada BE, kemarin. Lanjutnya, bahwa surat izin cuti walikota kedua habis pada tanggal 22 Januari lalu.  Sedangkan masa pengiriman surat perpanjangan selama 35 hari, dilakukan pada tanggal 26 Januari.  Oleh karena keterlambatan proses pengiriman surat tersebut, membuat Mendagri belum mengeluarkan surat perpanjangan cuti tersebut. \"Pemprov mengusulkan kepada kita, atas perintah Mendagri untuk melengkapi syarat perpanjangan walikota.  Seperti surat rekam medik dokter yang merawat, kejelasan sakit apa dan dirawat dimana serta foto-foto kebenaran sakitnya walikota. Hal tersebut menjadi salah satu faktor keterlambatan pengiriman surat izin walikota,\" jelasnya. Adanya simpang siur dan ketegasan Mendagri saat ke Bengkulu lalu untuk tidak mengabulkan perpanjangan izin Walikota Bengkulu, membuat Pemkot menanggapi santai hal tersebut.  Marjon menegaskan, selagi keputusan belum dikeluarkan, maka semua orang belum bisa memastikan diterima atau tidak diterimanya izin ketiga walikota tersebut. \"Siapa yang mengatakan tidak diterima, insyaAllah dikabulkan,\" tutur Marjon. Dengan belum diterimanya soal perpanjangan izin tersebut, Pemkot berharap kepada masyarakat untuk tetap bersabar atas putusan Mendagri. Karena pertimbangan diterima atau tidak diterimanya walikota itu lah yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu.  \"Ya kita berharap cepat untuk diputuskan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: