Penjabat Gubernur Tunjuk Plh Bupati Bengkulu Utara
BENGKULU, BE - Penjabat Gubernur Bengkulu Dr H Suhajar Diantoro MSi, terhitung mulai hari ini (4/2), menunjuk Sekdakab Bengkulu Utara, Said Idrus Albar sebagai pelaksanan harian (Plh) Bupati Bengkulu Utara. Hal itu dikarenakan masa jabatan Imron Rosyadi dan Mian sebagai bupati dan wakil bupati definitif berakhir hari ini. Masa jabatan pelaksana harian sendiri akan terus berlangsung hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu yang direncanakan dilantik pada 15 Februari mendatang. \"Prinsipnya tidak boleh ada kekosongan penyelengggaraan pemerintahan, pengelolaan kewenangan pemerintahan harus terus berjalan, walaupun masa jabatan bupatinya sudah habis, namun pemerintahannya tetap berjalan tidak boleh vakum. Untuk mengisi kekosongan, terhitungan tanggal 4 Februari besok (hari ini, red) saya akan mengeluarkan surat penunjukan pelaksana harian,\" kata Suhajar. Diakuinya, meski kewenangan Plh jauh berbeda dengan caretaker atau penjabat, namun tetap membuat roda pemerintahan berjalan seperti biasanya. Plh hanya menjalankan roda pemerintahan dan tidak boleh mengeluarkan keputusan hingga membuat kebijakan baru. Ditanya mengenai pelantikan caretaker, Suhajar mengaku kemungkinan besar diurungkan, karena Mendagri sudah menyusun jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati definitif tanggal 15 Februari ini. \"Tidak mungkin masa jabatan caretaker hanya beberapa hari, saya kira tidak efektif, kecuali pelantikan bupati dan wakil bupati definitif dilakukan pada bulan depan, maka untuk menjalankan roda pemerintahan 1 bulan ini akan saya lantik caretaker,\" jelasnya. Meski begitu, ia belum dapat memberikan kepastian bahwa pelantikan caretaker yang sudah direncanakan 6 Februari besok dibatalkan, karena ia sendiri belum mendapatkan kepastian pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dari Mendagri. \"Saya sudah koordinasi dengan Pak Mendagri, untuk jadwalnya memang sudah diajukan tapi belum final, karena keputusan terakhirnya ada di tangan Pak Presiden, bukan di tangan Pak Mendagri,\" ulasnya. Hingga kemarin, SK pengangkatan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri masih di Kemendagri dan belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kapuspen Mendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, SK itu baru akan diserahkan bila pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih batal dilaksanakan tanggal 15 Februari besok. \"Belum bisa diserahkan karena jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, khsusunya bupati dan wakikota belum diputuskan oleh Pak Presiden. Kalau beliau memutuskan pelantikan bupati bulan depan, baru SK itu diturunkan, tapi kalau pelantikan tetap tanggal 15 Februari ini, ya tanggung terlalu singkat masa jabatan caretakernya,\" aku Dodi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: