2 Penjahat Kambuhan Diamankan Polres Rejang Lebong
CURUP, BE - Kinerja tim khusus (Timsus) Anti Curnamor Polres Rejang Lebong kembali membuahkan hasil. Hal tersebut setelah berhasil diamankannya dua penjahat kambuhan yang hendak melakukan aksi Curanmor di kawasan Kota Curup. Kedua residivis yang berhasil diamankan tersebut adalah To (32) dan Fe (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Keduanya diamankan petugas saat hendak mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah pada Selasa (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, kunci T dan satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat hendak melakukan aksinya. \"Kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi jajaran Polres Rejang Lebong,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kabag Ops Kompol Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK. Menurut Rudy, keberhasilan pihaknya mengamankan dua pelaku tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan Timsus anti Curanmor Polres Rejang Lebong. Saat tengah melintas di kawasan Jalan Imam Bonjol, tim melihat keberadaan To dan Fe yang tengah berboncengan menggunakan motor Honda Beat nopol BD 2910 HC dengan gelagat yang mencurigakan. Karena gelagat keduanya yang mencurigakan kemudian petugas berusaha mengamankan keduanya, namun keduanya sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan. \"Sebelum diamankan kedua tersangka sempat membuang kunci T yang mereka bawa namun berhasil kita temukan,\" tambah Kabag Ops. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sebilah pisau yang terselip dipinggang To, setelah itu keduanya langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pengembangan. Setelah menjalani pengembangan di Mapolres Rejang Lebong, keduanya juga diketahui merupakan pelaku pencurian satu unit jenset milik Edi Zaini (35) warga Jalan Cuk Nyak Dien Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2015 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku mengambil jenset korban, kala itu korban tengah menutup Ruko miliknya, hanya saja belum dikunci sehingga keduanya leluasa mengambil jenset korban. Hanya saja beberapa waktu setelah itu jenset korban tersebut dikembalikan oleh kedua pelaku. Setelah dilakukan pengembangan tersebut, petugas menyita Jenset yang dicuri keduanya serta menyita motor jenis Yamaha Mio nopol BD 5902 KQ yag digunakan tersangka saat mencuri jenset tersebut sebagai barnag bukti. \"Meskipun jenset yang sempat mereka ambil telah mereka kembalikan, namun pengembalian barang bukti tidak akan melepaskan keduanya dari jeratan hukum yang berlaku. Selain itu kita juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus kejahatan di Rejang Lebong ini,\" papar Rudy. Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, Rudy mengungkapkan keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan undang – undang darurat kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 1951. \"Keduanya merupakan resedivis yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama,\" akhir Rudy.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: