BNNP Tangkap Bandar Sabu

BNNP Tangkap Bandar Sabu

\"tsk BENGKULU, BE - Sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes. Pol. Djoko Marjatno SH.  memberikan kado perpisahan spesial. Kado perpisahan itu, berupa penangkapan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial BB (28), warga kawasan Jalan Region Gang Serawai Air Sebakul, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu  pada Minggu (31/1) sekira pukul 13.20 WIB. \"Kita melakukan penggerebekan di rumah seorang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Dan   kita mengamankan 7 orang lainnya, karena saat penggerebekan mereka ada di lokasi,\" kata Kombes Pol Djoko Marjatno  kepada wartawan, kemarin (31/1). Dijelaskannya, tujuh orang lainnya yang ikut diamankan oleh Kepala BNNP Bengkulu saat melakukan penggerebekan dengan 6 orang anggotanya itu,  MT  seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, istri dari dari BB, pacar MT dan dua orang pekerja bangunan yang sedang bekerja di rumah tersebut. \"Setelah kita dalami, MT ini statusnya masih sebagai pengguna. Dan 2 orang wanita  serta 2 laki-laki yang kita amankan lainnya  akan kita dalami dulu apakah mereka terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,\" ujar Djoko. Diceritakan Djoko, penggerebekan yang dilakukan pihaknya itu, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat sejak bulan Oktober 2015 yang lalu dikediaman BB tersebut kerap dijadikan tempat untuk berpesta narkoba. \"Informasinya dari warga, setelah kita telusuri selama 3 bulan belakangan ternyata informasinya benar  dan kita lakukan penggerebekan pada hari Minggu ini,\" ungkapnya. Lanjutnya, awalnya penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan terhadap BB itu, rencananya akan dilakukan pada hari Jumat lalu. Namun, karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan untuk melakukannya, penggerebekan pun ditunda. \"Sebenarnya kami sudah menunggu sejak Jumat dan Sabtu, tapi setelah kita baca sikonnya belum pas. Makanya, kita gerebek minggu ini dan hasilnya memuaskan,\" imbuhnya. Setelah melakukan penggerebekan itu, pihak BNNP yang dikomandoi langsung oleh Kombes Djoko mendapati 33 paket hemat sabu yang siap diedar dan satu butir pil ekstasi. Barang bukti (BB) itu, ditemukan saat anggota BNNP melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). \"Setelah kita gerebek dan mengamankan 7 orang lainnya, kita juga menemukan satu butir ekstasi dan 33 paket sabu yang siap edar, dalam penggeledahan,\" tambah Djoko. Kemudian, setelah melakukan penggerebekan, 8 orang warga Kota Bengkulu itu langsung diamankan ke Kantor BNNP yang berlokasi di Jalan Indragiri No.12 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan atau introgasi secara mendalam terhadap warga yang diamankan, pihak BNNP kembali melakukan penggeledahan ke rumah MT di Jalan Padat Kaya 5 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, sekira pukul 15.20 WIB. \"Setelah kita melakukan penggeledahan lagi di rumah MT, kita menemukan alat hisap berupa pipet di mobilnya dan bungkusan yang diduga bekas bungkusan paket sabu di lantai rumahnya,\" ucap Djoko. Dua Kali Ditangkap Sementara itu, MT (28), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di  Pemprov) Bengkulu, sebelumnya  juga pernah dua kali ditangkap BNNP dengan kasus yang sama. \"MT ini, sudah pernah ditangkap BNN pada tahun 2014 dan setelah keluar dari tahanan, dia juga pernan kita amankan lagi,\" kata Djoko Marjatno. Dijelaskan Djoko, pada tahun 2014 lalu, sewaktu MT pertama kali ditangkap BNN dengan perkara kasus yang sama. Kemudian, MT yang terbukti sebagai pengguna atau pemakai narkotika berjenis sabu dan divonis dengan hukuman satu tahun kurungan penjara. \"Saat itu, yang bersangkutan kita vonis kurang lebih satu tahun kurungan penjara,\" ungkapnya. Lalu, setelah MT divonis dan ia menyelesaikan masa hukuman yang membelitnya itu, MT kembali diamankan BNN dalam razia penyalahgunaan narkoba. \"Setelah dia bebas, dia kembali kita amankan karena terjaring razia. Dan saat itu, dia kita masukan dalam program rehabilitas,\" imbuhnya. Selanjutnya, untuk tindakan hukum yang akan diberikan kepada MT yang telah diamankan untuk yang ke-tiga kalinya, pihak BNNP Bengkulu masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lagi terhadap MT, yang bermukim di Jalan Padat Karya 5 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. \"Untuk sampai saat ini, MT masih akan kita dalami keterlibatannya. Apakah dia ikut serta dalam jaringan, kalau dia ikut serta akan kita ancam dengan hukuman yang berat,\" tutup Kombes Djoko. (CW6/614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: