Tolak Bongkar Pondok Mesum

Tolak Bongkar Pondok Mesum

\"RIO-PONDOK BENGKULU, BE - Pondok-pondok tertutup di kawasan wisata Pantai Panjang yang kerap dikaitkan dengan tindakan mesum tampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan. Sebab sejumlah pedagang menolak untuk dibongkar karena selain ada izin, pedagang juga meminta pemerintah kota untuk mempertimbangkan bahwa saat ini hampir di setiap hotel bebas untuk menerima tamu pasangan yang bukan muhrim. Seperti yang diungkapkan Andi, salah satu pedagang. Bilamana pemerintah menyalahkan pondok tertutup tersebut sebagai tempat mesum, lanjut Andi, hal itu tidak masuk akal. Sebab, dibandingkan dengan hotel, justru lebih memprihatinkan, bahkan hampir di setiap hotel orang yang tidak memiliki KTP, atau pasangan yang bukan muhrim pun bisa bebas masuk untuk melakukan mesum. Dan hal itu justru dibiarkan oleh pemerintah. \"Kalau dihotel tu mahasiswa idak pakai KTP pacak masuk, itu kalau kito bicara tempat mesum. Cuma bedanya kan orang masuk situ bepiti, sedangkan kami di pinggir pantai ko idak bepiti. Malah di hotel tu menyediakan wanita-wanita yang bisa dibayar, itu banyak di kawasan pantai ini, cuma itu bukan urusan kami. Intinya kami melanggar ko gara-gara kami tertutup,\" terangnya. Namun, bilamana pondok-pondok yang ada dipantai panjang tersebut tetap di bongkar, maka diminta pemerintah kota harus adil agar seluruh pondok milik pedagang dibongkar. \"Kalau seandainyo di bongkar galo yang ditutupi pakai spanduk, kami ngikut ajo kareno itu memang yang terbaik. Kalau dipandang salah memang salah, yo memang salah. Tapi itulah harus diimbangi jugo,\" kata Andi. Sementara itu, Siti pedagang lainnya, mengatakan bahwa lahan yang ditempatinya telah memiliki izin dari dinas terkait. Dan menyetor sebesar RP 300 ribu pertahun, dan izin tersebut di perpanjang setiap bulan Maret setiap tahunnya. \"Kami ini sudah ada izin, 300 ribu pertahun, tapi kami tidak tahu kalau yang pedagang lain. Kalau dibongkar berarti harus ada prosedurnya, karena orang mesum apa tidak itu bukan urusan sebab kalau ditanya mereka saudara, kadang juga keluarga yang datang ke sini,\" kata Siti salah satu pemilik pondok. Sementara, anggota DPRD komisi 2, Wien Zafitrah menambahkan agar pemerintah bisa merelokasi atau penataan ulang bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika pedagang menolak karena ada izin/kontrak, maka seharusnya pedagang memahami terlebih dahulu apa isi kontrak tersebut. Untuk mengetahui posisi dan kondisi spesifiknya atas pendirian pondok-pondok tersebut. \" Memang kalau dibongkar tapi gak ada solusinya, saya rasa juga kurang sepakat. Kalau memang ada izin, harusnya dicek lagi apakah memang di lahan tersebut diperbolehkan atau tidak,\" tanggap ketua Pansus Pariwisata DPRD kota ini. Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Dinas pariwisata kota Bengkulu, Toni Elfian belum bisa dihubungi, beberapa kali ditelepon melalui nomor seluler yang biasa digunakannya, dalam keadaan tidak aktif. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: