Perkara Novel Siap Disidang
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu siap mengadili perkara dugaan penganiayaan berat penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam waktu dekat pengadilan akan menentukan tiga hakim untuk mengadili tersangka yang dijerat pasal 351 ayat (3), 351 ayat 2 dan Pasal 422 KHUP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan korban jiwa.
\"Berkas sudah kita terima, tadi sudah diperiksa semua berkasnya sudah lengkap,\" tegas Humas PN Bengkulu Imanuel SH MH kemarin (29/1).
Imanuel menjelaskan Senin (1/2) mendatang majelis hakim pengadil perkara Novel sudah terbentuk dan akan menentukan jadwal persidangan.
\"Biasanya kalau perkara seperti ini dua minggu sudah mulai disidangkan. Majelis hakimnya Senin sudah diumumkan,\" terangnya.
Ia mengatakan bahwa PN Bengkulu tak mengistimewakan persidangan Novel meskipun mendapatkan perhatian nasional bahkan internasional. Karena perkara ini sama dengan kasus-kasus pidum lainya, sehingga akan diproses sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP).
\"Berkasnya sudah lengkap kita lihat tadi ada 3 sejata api, proyektir peluru serta dokumen berupa surat-surat,\" ungkap Imanuel. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: