Baru Pacaran, 2 Kali Berhubungan

Baru Pacaran, 2 Kali Berhubungan

\"Korban-baru-pacaran-2x-berhubungan\"BINTUHAN,BE- Kisah asmara TO (19), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur bersama Mawar (16), warga Kecamatan Padang Guci harus dipisahkan dengan jeruji besi. Ini setelah TO dilaporkan ke polisi setelah ketahuan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar berapa waktu lalu. Namun dalam pengakuan pelaku dan korban tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya sama dia itu memang pacaran, dan saya melakukan itu (berhubungan badan) atas suka sama suka,” aku TO kepada BE kemarin. Diakui pelaku yang bersatus sudah memiliki istri ini, ia dengan korban itu memang ada hubungan asmara. Hubungan asmara ia jalani itu baru sekitar dua bulan lebih. Namun ia mengaku selama pacaran itu sudah dua kali melakukan hubungan terlarang. Akan tetapi semua ia lakukan itu atas dasar sama suka. “Saya kenal dia (korban) lewat kawan, dan saya pacaran sama dia baru sekitar dua bulan. Kalau melalukan hubungan itu saya baru dua kali,” ujarnya. Hal senada juga diakui korban Bunga, ia juga mengakui sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Ia pun mengakui jika dengan pelaku memang ada jalinan asmara. Ia juga tak mengetahu jika pelaku itu sudah memiliki istri. “Saya melakukan itu suka sama suka, dan saya tidak tahu kalau dia sudah nikah. Tapi sekarang ini saya sudah tidak ada lagi hubungan sama dia,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika, SE SIK mengatakan, elaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal , 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Pelaku dan korban sudah kita periksa, dan hasil pemeriksaan sementara korban dan pelaku ini memang ada hubungan khusus. Untuk pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: