Beri Cek Kosong, Ditangkap
BENGKULU, BE - Setelah melakukan penyelidikan atas laporan salah satu korban bernama Riswan atas masalah penipuan dengan modus pembayaran barang material untuk pembangunan saluran irigasi di Kabupaten Seluma, sebesar Rp 50 juta dengan menggunakan cek kosong, akhirnya Rabu (28/01),Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, berhasil menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YI di rumahnya. \"Kemarin (Rabu) kita tangkap dirumahnya dan langsung kita bawa ke kantor,\" jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan SH MH, Kamis (28/01). Penangkapan tersangka sendiri, berdasarkan laporan dari korban Riswan pada tanggal 13 Desember 2015 yang lalu. Berawal tersangka mengerjakan pembangunan irigasi senilai Rp 6,6 miliar pada tahun 2014 yang lalu. Dalam pengerjaan tersebut, tersangka memberikan kesempatan kepada korban untuk memasok barang material untuk pengerjan proyek tersebut sebesar Rp 435 juta. Setelah barang semuanya telah selesai dipasok, akhirnya korban meminta pembayaran yang telah disepakati. \"Dia membayar kepada saya dengan cara nyicil dan terakhir pada tanggal 19 Januari 2015, dia (tersangka) membayar dengan menggunakan cek kosong tersebut,\" jelas korban, ketika dihubungi kemarin. Sehingga korban kembali menagih kepada tersangka. Akan tetapi sejak itu juga hingga dilaporkannya masalah tersebut, tersangka selalu mengelak dan ketika korban mendatangi rumah tersangka, tidak pernah bertemu walaupun tersangka ada di rumah. \"Satu tahun saya menagih uang tersebut, walupun pada bulan September tahun lalu saya putus hubungan kontak dengan dia (tersangka, selelu saya cari,\" jelasnya. Selain korban masih ada 2 orang yang juga menjadi korban proyek tersebut yaitu Zulkarnain sebesar Rp 30 juta dan Man Tais sebesar Rp 28 juta. Akan tetapi yang melapor hanya korban sendiri (Riswan) sedangkan ke 2 korban lainnya hanya menjadi saksi. \"Yang melapor cuma aku, 2 orang lagi sebagai saksi,\" ungkapnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: