3 WNA Asal China Dibebaskan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya sempat ditahan sekitar 24 jam karena tidak membawa dokumen asli dibebaskan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Sebelumnya 3 orang WNA ini ditangkap karena tidak membawa dokumen lengkap saat berada di Bandara Fatmawati Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bengkulu, K Sudrajat mengatakan, ketiga WNA ini dibebaskan setelah pihak sponsor yakni Perusahaan Sinohidro yang mempekerjakan mereka mendatangi Kantor Imigrasi Bengkulu.
\"Sudah kita bebaskan, tapi paspornya kita tahan,\" kata Sudrajat, Rabu (27/1/2016).
3 WNA ini dibebaskan setelah pihak sponsor menunjukkan dokumen asli mereka. Mereka pun langusng diantar oleh pihak imigrasi ke Bandara Fatmawati untuk menuju Jakarta.
Selanjutnya, karena izin tinggalnya masih berlaku dan juga dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Bengkulu, maka ketiga WNA tersebut masih diizinkan kembali bekerja dibawah pengawasan.
Pihak Imigrasi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh WNA yang berada di Bengkulu untuk selalu membawa pasport kemanapun. Karena paspor merupakan identitas yang wajib ditunjukan saat diminta.
\"Ini juga pelajaran bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri. Aturannya sama saja. Paspor itu identitas utama kalau kita ke negara lain, jadi harus selalu dibawa,\" ujarnya mengingatkan. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: