Penyidik Lengkapi Berkas Sindikat Curanmor
BENGKULU, BE - Pihak penyidik Polres Bengkulu segera melengkapi berkas perkara 2 orang tersangka komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil dibekuk, pada Selasa (12/1) lalu. Dua berkas perkara yang akan segera dilengkapi itu, yaitu berkas perkara terhadap tersangka EO (15) dan YA (14) yang masih berstatus pelajar dan sama-sama berkediaman di Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. \"Penanganan berkas perkara terhadap dua tersangka anak-anak itu akan kita percepat dari tersangka yang lain,\" kata AKP. Mirza Gunawan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu kepada BE, kemarin (24/1). Lanjut Kasat, melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka itu menjadi prioritas pihaknya. Sebab, apabila berkas perkara dua tersangka itu sudah dinyatakan P21, mereka dapat menggunakan hak peradilan anak di kejaksaan. \"Dua anak-anak itu harus segara dilakukan penanganan pemberkasan maksimal 15 hari, lalu harus dikirimkan dan P 21 di kejaksaan agar mereka dapat menggunakan hak peradilan anak,\" ujarnya. Selain itu, pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pengejaran HR, seorang anggota sindikat pencurian motor yang belum berhasil dibekuk tersebut. \"Kita tetap akan terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang masih DPO yang berinisial HR itu,\" kata Kasat Reskrim.(CW6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: