Satlantas Polres Rejang Lebong Jaring 29 Pelanggar
CURUP, BE - Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas maupun aksi kriminalitas diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Minggu pagi jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong mengelar razia rutin bagi para pengguna jalan. Dari razia yang dilakukan di Depan GOR Curup tersebut, setidaknya petugas menindak 29 pelanggar lalulintas terdiri dari SIM 2 buah, STNK 12 lembar, Kendaraan bermotor 15 unit. \"Dari hasil razia yang kita lakukan tadi (kemarin) ada 29 pelanggara yang kita lakukan tindakan,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Istiqlal. Menurut Istiqlal, operasi ini dilakukan rutin menganttisipasi tindakan pelanggaran allulintas seperti tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan saat berkendara. kemudian tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainya. Karena menurutnya kecelakaan sering terjadi karena tidak melengkapi kendaraan juga disebabkan tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas. \"Ini salah satu bentuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, dan terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor, kami harap pengendara taat hukum dan rambu-rambu serta memakai perlengkapan dan kelengkapan surat saat berkendara,\" akhir Istiqlal.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: