Berawal Chatingan, Dua Mahasiswa Berakhir Di Persidangan

Berawal Chatingan, Dua Mahasiswa Berakhir Di Persidangan

MALANG – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang penganiayaan, yang melibatkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, yakni M. Bian Chaidir Rusli, terdakwa dan korban Reza Fahrizal Akbar. Kejadian bermula dari perkataan di group media sosial yang menyinggung perasaan dan berakhir di persidangan. Dalam sidang tersebut, nampak kedua keluarga terdakwa maupun saksi korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan saksi. Saksi korban penganiayaan, Reza Fahrizal Akbar menjelaskan awalnya dari chatingan di media sosial melalui group Fakultas Hukum. Menurutnya balasan dari terdakwa kata-katanya bikin sakit hati dan menyinggung perasaan. “Fakultas kami punya forum khusus Fakultas Hukum, Bian ini, juga dari fakultas yang sama, tapi balasan chatingan di group bikin sakit hati,” ungkap Reza saat di konfirmasi Malang Post (Grup JPNN), Rabu (20/1), usai melakukan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang. Kata-kata apa saja yang Bian ungkapkan kepada Reza sehingga mereka berdua sampai berkelahi. Menurut Reza, awalnya ia ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada salah satu temanya laki-laki di group Fakultas Hukum tersebut. Reza merasa sakit hati atas perkataan Bian, malamnya mereka chatingan yang isinya tentang saling mengejek satu sama lain. Keesokan harinya mereka bertemu dan ingin menyelesaikan secara laki-laki. “Saya merasa sakit hati dengan perkataan Reza, selain itu anaknya juga sok gaya dan banyak teman-teman yang tidak suka melihat tingkah lakunya,” terangnya. Sekitar pukul 19.00 WIB, akhirnya mereka mengadakan kesepakatan untuk melakukan ketemuan di belakang SOB, tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan. Namun menyelesaikan masalah bukan dengan cara berdamai, tapi menyelesaikan secara laki-laki (duel).

“Awalnya saya ribut dengan dia di dalam area kampus, akhirnya saya dan Bian sepakat menyelesaikan masalah, secara laki-laki yaitu berkelahi secara duel,” katanya. Kemudian, mereka berdua pergi ke belakang rumah dalam keadaan gelap, dimana Reza berjalan mendahului Bian, melihat posisi Reza di depan, Bian memanfaatkan situasi dan kondisi langsung memukul kepala korban satu kali dan pingsan. “Saya ajak Bian bertengkar, nah posisi saya berada di depannya, tiba-tiba kepala saya di pukul pakai tangan mengepal dari belakang langsung pingsan dan tersungkur kebawah.  Kemudian Bian kabur dengan teman-temannya,” tuturnya. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, teman-temannya membantu dan memberikan pertolongan, dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Panti Nirmala, Malang,  guna menjalani perawatan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan visum rumah sakit tersebut, menyatakan bahwa bagian belakang kepala Reza mengalami bengkak, dan mata kirinya. Merasa, di rugikan akhirnya reza melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti berkas pemeriksaan visum dari tim medis, dan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan. Kasus kejadian penganiayaan tersebut, akhirnya saksi korban dan terdakwa menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadialan Negeri Malang. Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, mendatangkan dua saksi dari teman saksi korban. Atas perbuatan tersebut, terdakwa, Bian akan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(mg12/fri/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: