Perkosa Siswi, Pria Beristri Diringkus
KAUR UTARA,BE- Jajaran Satreskrim Polres Kaur berhasil meringkus TO (19), warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Pria beristri ini diringkus Polisi karena telah memperkosa seorang siswi SMA sebut saja namanya Mawar (16), warga Kecamatan Padang Guci Hulu pada Desember 2015 lalu.
“Pelaku kita amankan pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB (kemarin) berdasarkan laporan kelaurga korban beberapa waktu lalu, karena pelaku melakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Johan Andika, SE SIK melalui Kanit Pidum Ipda I Wayan Atmaja, STK kemarin.
Dikatakan Kanit, sebelum ditangkap TO sempat menjadi buronan polisi selama satu bulan. Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Kaur. Namun akhirnya, polisi mendapat kabar bahwa TO sedang berada di rumahnya Kecamatan Kaur Utara. Dengan cepat, petugas lalu meringkusnya pelaku.
“Dia kami tangkap saat sedang berada didalam rumah, dan waktu kita amankan tidak ada perlawanan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat petugas mendapat laporan adanya pemerkosaan dari keluarga korban. Petugas lalu melakukan penyelidikan pada Desember 2015 lalu. Kepada polisi, keluarga korban mengaku bahwa anaknya telah diperkosa pelaku yang telah memiliki istri itu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Kasus pemerkosaan itu terjadi saat korban dengan pelaku pacaran. Saat itu, korban diajak pelaku pergi kesebuah pondok di Desa Talang Sembilan Pergaian. Sesampai dipondok pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merayu korban, karena terbuai bujuk rayu pelaku, akhirnya terjadilah hubungan terlarang tersebut.
“Pelaku kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” jelas Kanit.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: