Plat Mobnas Dihitamkan Disanksi

Plat Mobnas Dihitamkan Disanksi

BENGKULU, BE - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan plat mobil dinas (Mobnas) yang dihitamkan, seperti mobnas Kepala BLH Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang terlibat tabrakan tersebut. Karena telah memalsukan dokumen negara yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Menyangkut ditemukannya kasus seperti ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku akan kita lakukan tilang dan akan melakukan koordinasi kepada semua unsur yang terkait,\" jelas Direktur Lantas Polda Bengkulu, Kombes. Pol Dr Bakharuddin M S MSi melalui Kabag Bin OPS, AKBP. Asep Sayidi Wijaya SIk, kemarin (22/01) Kedepan pihaknya akan mengajak satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bekerjasama guna melakukan penertiban plat mobnas yang dihitamkan tersebut. \"Mobil dinas untuk keperluan kerja, bukannya seperti yang banyak kita lihat digunakan untuk berbelanja ke pasar,\" ungkapnya Asep menambahkan, berdasarkan surat edaran Sarkolantas, bahwa kasus kecelakaan harus ditindak lanjuti atau harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Bukan karena kebijakan Kasat Lantas, Kanit laka ataupun karena adanya perdamaian maka kasus kecelakaan bebas begitu saja. \"Bila ini dibiarkan, maka tidak akan memberikan efek jera dan nantinya akan membuat ketimpangan antara orang kaya dan masyarakat yang tidak mampu,\" terangnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: