Mantan Karyawan Dipolisikan
LANTARAN tidak mau hengkang dari rumah yang dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Wi, mantan karyawan PT Grand Jaya Niaga, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan ini disampaikan Thamrin (45) warga Jalan Raya Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Benteng, yang masih menjadi karyawan perusahaan tersebut, kemarin.
Kejadian itu bermula saat Wi yang berstatus sebagai karyawan kontrak PT Grand Jaya Niaga diberikan rumah sebagai hunian sementara baginya di Bintuhan Bengkulu Utara. Penyerahan rumah ini disaksikan oleh Bambang Hermanto dan Doli Fenomela dengan kesepakatan apabila kontrak pelaku telah habis, maka rumah tersebut akan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Perjanjian ini berlaku sejak bulan April 2010 sampai bulan April 2012. Namun hingga kontrak pelaku di perusahaan berakhir, pelaku tak mau meninggalkan rumah itu.
Korban telah berkali-kali minta kepada pelaku untuk mengosongkan rumah untuk digunakan karyawan lainnya. Tapi pelaku bersikeras baru akan meninggalkan rumah tersebut apabila ia telah memiliki tempat tinggal yang baru. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya pihak perusahaan melaporkannya ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH kepada wartawan BE membenarkan adanya laporan ini. \"Polisi akan memeriksa lebih lanjut sejumlah saksi terkait laporan yang disampaikan,\" tukasnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: