Tagih Utang, Dibayar Penjara

Tagih Utang, Dibayar Penjara

KAUR SELATAN,BE- Berharap mendapat cicilan utang, justru dibayar dengan mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Peristiwa inilah dialami PE (31) warga Desa Suka Raja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap Hidayatul (26), warga Desa Gedunf Sako 2 Kecamatan Kaur Selatan, kemarin (20/1). “Pelaku kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Hidayatul, “ kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui PJs Kapolsek Kaur Selatan Ipda Praktikto kemarin. Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Gedung Sako 2. Kejadian itu berawal pelaku datang sendirian ke rumah korban di Desa Gedung Sako, dengan tujuan korban ingin menagih hutang kepada Erianto. Namun tiba di rumah pelaku bertemu dengan korban. Dimana sesampai di rumah pelaku menanyakan kakak ipar korban Erianto, dan dijawab oleh korban bahwa kakak ipar korban sedang tidak ada di rumah dan berada di Kota Bengkulu. Kemudian  pelaku duduk di ruang tamu rumah korban, tak lama kemudian, pelaku langsung memukul meja ruang tamu rumah korban sehingga pecah. Kemudian korban berkata kepada pelaku. “Kalau ada urusan dengan Eritanto, selesaikan dengan yang bersangkutan secara baik-baik,\" ucapnya. Namun mendengar jawaban korban pelaku langsung emosi dan kemudian mengajak korban keluar  dari rumah untuk berkelahi, dan langsung memungkul korban sebanyak 1 kali dibagian muka sebela kiri. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek sebanyak  tiga jahitan. Merasa tak terima dengan perbutan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kaur Selatan untuk diproses secara hukum. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. “Masalah  ini sebenarnya permasalahan pribadi kakak ipar korban dengan pelaku, tapi karena pelaku emosi akhirnya terjadi perkelahian, nanti kasus ini akan kita prose sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Mapolsek Kaur Selatan dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tetang penganiayaan diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: