Kades Jangan Pecat Sekdes

Kades Jangan Pecat Sekdes

BINTUHAN,BE- Ini peringatan bagi para Kepala Desa (Kades) terpilih di wilayah Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu. Jangan sekali-kali  memecat atau memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) nya sebelum habis masa jabatan Sekdes tersebut. “Saya minta kepala Kades yang baru dilantik itu untuk tidak sebarangan memberhentikan Sekdes yang lama, sebelum habis masa jabatannya.  Karena ini bisa melanggar peraturan,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi, S, Sos Msi saat ditemui BE diruang kerjanya kemarin. Dikatakan Sekda, ia sudah berkali-kali menegur Kades  agar tidak melampaui kewenangan dirinya sebagai Kades. Sebab Kades tidak boleh sembarangan melakukan pemberhentian aparat desanya. \"Memberhentikan harus punya alasan yang kuat, sesuai Perda di Kabupaten Kaur, dan masa jabatan Sekdes itu enam tahun,\" terangnya. Ditambahkan Nandar, ada 3 hal, aparat desa diberhentikan, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan melanggar aturan. Untuk itu, Kades terpilih tidak bisa seenaknya melakukan pemberhentian terhadap aparat desa. “Harus dibuktikan dengan alasan yang kuat kenapa harus diberhentikan. Jika tidak ada alasan yang kuat, maka tidak boleh melakukan pemberhentian, jangan karena kepentingan pribadi,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: