Retribusi Sampah Ditarget Rp 1,5 M

Retribusi Sampah  Ditarget Rp 1,5 M

BENGKULU, BE - Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu harus bekerja lebih keras lagi untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2013 ini. Pasalnya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota memberikan target PAD kepada Distamber, khususnya retribusi sampah, naik 2 kali lipat dari tahun lalu, yakni mencapai Rp 1,5 miliar.

Target PAD ini ditetapkan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), khusus pendapatan antara eksekutif dan legislatif kota, kemarin.

\"Ya berdasarkan hasil rapat tadi bahwa kami ditargetkan PAD sebesar Rp 1,5 miliar oleh anggota Banggar,\" kata Kapala Bidang (Kabid) Kebersihan Distamber Kota, Abdullah SH.

Abdullah mengaku angka tersebut memang dinilai cukup tinggi, karena tahun 2012 lalu Distamber hanya diberi target PAD sebesar Rp 750 juta dan hingga akhir tahun target itu tercapai Rp 683 juta atau 91,19 persen. Melihat capaian yang mendekati 100 persen itulah membuat anggota DPRD semakin berani menetapkan target tersebut.

\"Kami terima target itu dengan konsekuensi legislatif harus menyetujui penambahan armada sampah baru sebanyak 4 unit. Dan paling lambat pada bulan Maret mendatang armada tersebut sudah berada di kantor Distamber kota,\" ujarnya. Ia mengungkapkan saat ini Distamber hanya memiliki 9 unit armada sampah, namun 3 diantaranya dalam keadaan rusak. Sehingga hanya 6 unit yang layak beroperasi, sementara jumlah sampah yang ada di Kota Bengkulu yang harus diangkut pihaknya mencapai 150 ton perhari.

\"Terus terang saja kami tidak mampu jika target dinaikkan, sedangkan fasilitas masih seperti yang lama. Dengan adanya penambahan armada ini kami optimis bahwa target itu bisa dicapai,\" sampainya.

Selain itu, Abdullah juga meminta agar instansi pemerintahan aktif membayarkan retribusi tersebut, mengingat selama ini target tidak pernah tercapai 100 persen karena banyaknya instansi pemerintah yang enggan membayar. \"Kendalanya selama ini instansi pemerintah baik kota maupun provinsi banyak yang tidak mau bayar. Ke depannya tidak ada alasan lagi karena kami juga dikejar oleh target,\" bebernya.

Ia mengakui retribusi yang dipungut ke instansi pemerintah cukup kecil dibandingkan dengan perusahaan swasta, yakni hanya Rp 50 ribu perbulan sedangkan perusahaan swasta mencapai Rp 100 ribu perbulannya. \"Kedepannya kami akan mengaktifkan penagihan, sudah tidak bisa main-main lagi mengingat ada beban besar yang harus kami pertanggungjawabkan diakhir tahun nanti,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: