Gagal Gunakan Sistem Berbasis Akrual, Tak Dapat WTP
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Sub Auditor Bengkulu I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Imam Muslich mengatakan, jika Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu di tahun 2015 tidak menggunakan sistem akrual dalam pengelolaan keuangan daerah maka dipastikan Provinsi Bengkulu tidak akan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sistem akrual merupakan sistem pengelolaan keuangan yang menggunkan 7 indikator. Sebagai landasan hukum penggunaan manajemen akrual basis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. Dan secara tekhnisnya diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Prmendagri) nomor 64 tahun 2013.
\"Kalau tahun 2015 gagal menggunakan akrual basis maka dipastikan tidak akan dapat WTP,\" ujarnya.
Dengan itu, BPK Provinsi Bengkulu turut mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu agar membuat Rancangan Peraturan Daerah Pokok- pokok keuangan daerah yang baru segera diterbitkan sebagi pengganti Perda Nomor 6 tahun 2007 yang masih menggunakan 3 indikator.
Dikatakannya, Seluruh daerah di Indonesia di tahun 2015 harus menggunakan sistem berbasiskan akrual.
\"Paling lambat tahun 2015 sudah harus diterapkan diseluruh indonesia, untuk itu regulasi rancangan Peraturan Daerahnya pengganti Perda Nomor 6 tahun 2007 harus segera diterbitkan untuk menjalankan amanat UU diatasnya,\" katanya, Rabu (20/01/2016).
Bila ditahun 2016 Pemda Provinsi Bengkulu tidak menggunakan basis akrual dalam sistem keuangan daerah maka dipastikan sistem keuangan tersebut akan bermasalah.
Perlu diketahui, sebelumnya DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (19/01/2016) menggelar rapat Paripurna membahas perihal Raperda Pokok- Pokok Keuangan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pengganti Perda Nomor 6 tahun 2007. Dalam rapat itu seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umumnya dan setuju atas Raperda itu untuk dibahas di tingkat selanjutnya. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: