Polres Tangkap 10 Pelaku Curanmor
BENGKULU, BE - Kerja keras tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu dalam mengungkap sindikat pencurian motor (Curanmor) akhirnya terbayar lunas. Pasalnya, dalam rentang waktu satu hari, tim Reskrim Polres berhasil membekuk 10 orang pelaku Curanmor, pada Selasa (12/1) sekira pukul 03.00 WIB lalu. \"Boleh rekan-rekan lihat 10 pelaku ini adalah rangkaian dalam satu jaringan pencurian motor, mereka telah beraksi di 18 TKP,\" kata AKBP Ardian Indra Nurinta, Kapolres Bengkulu, saat ekspose di halaman Mapolresta Bengkulu, kemarin (19/1). Lanjut Kapolres, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penangkapan terhadap kesepuluh orang pelaku ini, mereka diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing. \"Jadi mulai dari jam 8 malam sampai jam 3 Subuh itu kita sisir dan kita tangkap satu persatu, oleh tim khusus yang kita bentuk,\" ujarnya. Sambung Kapolres, dari Kesepuluh orang yang diamankan dan tergabung dalam sindikat pencurian motor itu, dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Diantaranya, ialah RS (24), NA (20), AS (21), RI (21), AY (21), HS (22), FI (22), RO (21), EO (15) dan YA (14). \"Beserta para pelaku, kita juga dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 unit sepeda motor dan satu unit kunci T,\" imbuhnya. Dijelaskan Kapolres, kesepuluh orang spesialis Curanmor ini melancarkan aksinya secara bergantian, dengan menggunakan modus mencuri kendaraan yang tidak terparkir di dalam rumah. \"Modus operandinya, mereka memang spesialis pencuri motor yang berada di luar rumah, mereka sengaja hunting, mobile dan keliling untuk mencari kendaraan yang akan mereka curi,\" ungkap Kapolres. Oleh sebab itu, AKBP Ardian mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki dan selalu berkendara, untuk mengantisipasi atau menghindari menjadi korban kejahatan pencurian motor. Pastikanlah saat memarkir kendaraannya itu berada di tempat yang aman dan saat ditinggal pastikan kendaraanya sudah terkunci dengan aman. \"Contoh, kalau mau memarkirkan kendaraan, parkirkanlah di dalam garasinya dan kalau di sekitar pertokoan, parkirkan motornya di tempat yang ada tukang parkir, serta gunakanlah kunci ganda,\" ucapnya. Akibat tindak kejahatan yang telah dilakukan sindikat Curanmor ini, selama lebih dari 2 tahun, menyebabkan korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. \"Mereka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4. Termasuk juga 2 pelaku yang masih dibawah umur. Karena dia sudah melakukan lebih dari satu kali dan Diversi kita juga ditolak,\" tutur AKBP Ardian. Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan para pelaku Curanmor ini, hasil dari penjualan motor yang mereka dapat itu, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan juga masih ada satu orang pelaku lagi yang belum ditangkap. Saat ini, satu orang pelaku yang masih menghirup udara bebas tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Mereka menjual motor curian itu Rp 2-3 juta, hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Dan satu orang yang berperan sebagai penjual masih kita DPO,\" tutup Kapolres. (cw6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: