Rapat Banleg membahas pengajuan 16 Raperda
ARGA MAKMUR, BE - Badan legeslatif (Banleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meminta agar perda kumulatif segera diterapkan Pemda Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan Ketua Banleg DPRD BU, Slamet Waluyo Sucipto saat melakukan rapat pembahasan pengajuan 16 Raperda Pemkab BU tahun 2015, Selasa (19/1). Banleg berkata demikian melihat pengalaman pada tahun sebelumnya dimana Pemkab BU terlambat mengajukan Perda Kumulatif, seperti Perda RPJMD, APBD dan RAPBD. \"Perda Kumulatif hendaknya dibahas tepat waktu. Untuk pembahasan 16 perda saat rapat tadi belum bisa menyepakati berupa nota kesepakatan dengan pihak tim penyusun perda dari tim eksekutif karena ingin mengkaji lebih dalam berkenaan dengan peraturan DPRD tentang Tatib,\" jelas Slamet Waluyo. Lanjut Slamet, materi yang disampaikan pihak eksekutif sangat baik, dari segi yurudis, sosiologis ataupun filosofi berkenaan dengan draf Raperda seluruh anggota bisa memahami tujuannya untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. \"Pihak eksekutif menyampaikan materi dengan baik, baik dari segi yuridisnya, sosiologis dan filosofi. Tujuannya tentu untuk kebaikan dan kebutuhan masyarakat,\" imbuh Slamet. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD BU ini belum bisa memutuskan Raperda mana yang akan menjadi prioritas Banleg untuk disidang. Hal ini karena adanya perubahan dari Mendagri tentang perubahan Banleg menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan program legeslatif daerah berubah menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Perubahan ini diatur dalam pasal 20 Permendagri 80 tahun 2015. \"Raperda mana yang akan menjadi priotitas nantinya belum bisa diputuskan, karena adanya perubahan sesuai pasal 20 Permendagri 80 tahun 2015, yang menyebutkan Banleg menjadi Bapemperda,\" jelas politisi partai Nasdem ini. Menanggapi pihak legeslatif yang mengharapkan Perda Kumulatif, Sekda BU, Drs Said Idrus Albar mengatakan, siap mengikuti aturan yang berlaku dengan melaksanakan pengajuan perda kumulatif sesuai dengan amanat ketua Banleg. \"Kita siap melaksanakan pengajuan Perda kumulatif sesuai amanat ketua. Selain itu didalam rapat tadi juga disinggung tentang akhir masa jabatan Bupati Bengkulu Utara tanggal 23 Januari nanti,\" pungkas Sekda.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: