Tsk Korupsi Bayar Denda
ARGA MAKMUR, BE - Tersangka korupsi Jalan Kemumu - Dusun Curup, Nana Suryana, yang juga kontraktor proyek jalan, membayar uang denda Rp 50 juta. Uang tersebut langsung diserahkan isteri Nana Suryana, dan langsung diterima penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Senin (18/1) pagi. Kajari Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus Enang Sutardi SH MHum, mengatakan, dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan dua diantaranya sudah membayar uang denda. Hanya tinggal mantan Kepala Dinas PU, Edi Supriyanto yang belum membayar uang denda. Meski demikian, Kejari Arga Makmur sudah mendapat konfirmasi jika tersangka Edi akan membayar, diperkirakan dalam minggu ini. \"Hari ini melalui isterinya terdakwa Nana Suryana menyetorkan uang denda Rp 50 juta dan langsung kami terima. Terdakwa mendapatkan hukuman 2 tahun penjara, dia membayar denda sehingga dikurangi subsider 3 bulan. Yang sudah membayar uang denda ini terdakwa Septiansyah dan Nana Suryana, untuk mantan Kadis PU sudah dikonfirmasi akan membayar dalam minggu ini,\" jelas Enang Sutardi. Masih kata Kasi Pidsus, seperti pengembalian uang denda yang dilakukan tersangka sebelumnya, uang tersebut akan langsung diserahkan sebagai pendapatan negara bukan kas negara. Kasus jalan Kemumu-Dusun Curup sepanjang 3 Kilometer menghabiskan dana Rp 3,4 milar dari APBD tahun 2013. Pengerjaan proyek jalan ini masuk ke ranah hukum setelah ditemukan pelanggaran dalam pengerjaannya, yakni bahan yang digunakan tidak sesuai prosedur. Tiga orang tersangka sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkulu sejak ditetapkan menjadi tersangka bulan April 2015 lalu.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: