Alih Fungsi Stadion Tidak Salahi Aturan

Alih Fungsi Stadion Tidak Salahi Aturan

\"SekdakabARGA MAKMUR, BE - Sekda Bengkulu Utara, Drs Said Idrus Albar MM MSi menjelaskan jika pengalihan fungsi Stadion 45 yang merupakan sarana olahraga dan dijadikan taman hiburan keluarga Alun-alun Rajo Malim tidak menyalahi aturan. Sebelum dialih fungsikan, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang berkaitan dengan sarana olahraga yang tidak memiliki SK. Pernyataan sekda ini menanggapi kabar yang mencuat menyatakan Diubahnya Stadion 45 menjadi rekreasi keluarga yakni Alun-alun Rajo Malim Paduko diduga ada kejanggalan didalam proses perubahan alih fungsinya di dalam undang-undang RI nomor 3 pasal 67 ayat 7 yang menyebutkan setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan, prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik pemerintah atau pemda, tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. \"Tidak masalah jika diubah fungsi dan pemanfaatannya. Memang SK stadion tidak ada, oleh karena itu pembangunan alun-alun berlanjut dan tidak ada aturan yang dilanggar. Karena sudah dikaji secara matang, bukan sekedar asal perintah atau asal dikerjakan. Saat ini kan alun-alun sudah bisa dinikmati masyarakat,\" jelas Sekda. Untuk menggantikan Stadion 45 yang sudah berganti menjadi aLun-alun Rajo Malim Paduko Pemda Bengkulu Utara sudah mempersiapkan lahan baru di sekitaran workshop, Desa Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur. Namun sampai sekarang pembebasan lahan untuk membangun stadion sepak bola yang sudah lama dinanti warga Arga Makmur belum ada titik terang.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: