Evaluasi Perda Minerba
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Permbangan Mineral dan Batubara hingga saat ini tidak dijalankan alias mandeg.
Perda yang disahkan 11 Juni 2013 lalu itu salah satu Bab-nya mengatur tentang kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap penggunaan jalan untuk mengangkut hasil pertambangannya. Tidak berjalannya Perda tersebut menjadi perhatian khusus bagi anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam Perda itu, tepatnya pada Bab XIV tentang Jalan khusus Tambang pasal 101 ayat 1 berbunyi, untuk mengangkut mineral dan batubara, maka pemegang IUP wajib membangun fasilitas jalan khusus tambang. Kemudian pasal 2 berbunyi, Apabila pemegang IUP belum dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat 1, maka dapat menggunakan fasilitas jalan umum milik pemerintah dengan ketentuan: a. Pemegang IUP wajib bertanggungjawab untuk memelihara dan memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan mineral dan batubara. b. Kapasitas tonase angkutan mineral dan batubara tidak boleh melebihi kapasitas maksimal jalan 80 ton. c. Apabila jalan milik pemerintah daerah dipergunakan secara bersama-sama oleh perusahaan tambang, maka pemeliharaan dan perbaikannya dilakukan secara bersama-sama. Kemudian pasal 3 berbunyi; Pembangunan jalan tambang yang dimaksud ayat 1 dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah Perda ini diundangkan.
\"Sudah lebih 2 tahun Perda itu disahkan, tapi sampai sekarang belum dijalankan,\" kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Edi Sunandar kepada BE, kemarin.
Menurutnya, selain belum ada tanda-tanda perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu ini membangun jalan sendiri, perusahaan yang ada juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperbaiki jalan rusak akibat dilaluinya. Perbaikan jalan rusak pun hanya mengandalkan APBD dan APBN sehingga dari tahun ke tahun jalan di Provinsi Bengkulu ini tidak pernah mulus seperti provinsi lain.
Politisi Nasdem ini pun mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan titik terang mengenai Perda itu.
Ditegaskan Edi, ada 2 opsi agar Perda itu bisa dijalankan, pertama Dishubkominfo sebagai leading sektornya harus bergerak dan kedua isi Perda itu direvisi sehingga Perda yang sudah menghabiskan uang rakyat ratusan miliar itu tidak mubazir.
\"Evaluasi kinerja Kadishub atau isi Perda itu dirubah sesuai dengan yang terjadi saat ini. Kinerja Kadishub harus dievaluasi, karena selama ini tidak menjalankan Perda Minerba itu atau silahkan isi Perdanya dirubah,\" tegas Edi.
Edi mengaku pihaknya sudah cukup lama bersabar menunggu Perda itu dilaksanakan sesuai dengan isinya, namun semakin hari malah semakin tidak jelas bahwa truk batubara semakin bebas membawa batubara mencapai 14 ton, padahal yang dibolehkan hanya 8 ton sesuai dengan kelas jalan di Provinsi Bengkulu ini.
\"Petugas Kadishub di jembatan timbang Air Sebakul harusnya tegas menindaklanjuti truk jika kapasitasnya lebih dari 8 ton, tapi kenyataannya mereka malah membiarkan truk batubara yang tidak mau masuk ke timbangan,\" sebutnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: