PDAM Tirta Rafflesia Bengkulu Tengah Berlakukan Denda
BENTENG, BE - Menekan tingginya tunggakan pelanggan (piutang,red) ditahun 2015 lalu, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan bertindak tegas. Salah satunya dengan memberikan sanksi berupa pemberlakuan uang denda kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan PDAM setiap bulannya. Denda itu sebesar Rp 5.000 per bulannya. Direktur PDAM Tirta Rafflesia, Siti Yuningsih AZ kepada BE menuturkan, terobosan ini salah satu upaya jitu yang dicetuskan PDAM agar pelanggan lebih disiplin dan membayar kewajiban mereka setiap bulan. \"Kami sangat mengharapkan agar pelanggan bisa menyadari kewajiban mereka. Membayar taguhan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Jika melewati batasan ini, maka mereka (pelanggan) dikenakan denda sebesar Rp 5 ribu per bulan,\" jelas Siti. Sejauh ini, ungkap Siti, PDAM masih bersifat pasif dalam melakukan pemungutan pembayaran. Artinya, para pelangganlah yang datang ke kantor PDAM melakukan pembayaran tagihan. PDA belum bisa aktif menagih pembayaran pemakaian air ledeng dengan mendatangi langsung para pelanggannya. Hal ini disebabkan secara keseluruhan saat ini PDAM hanya memiliki 26 orang personel, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Saat ini personel kita belum mencukupi untuk menagih ke setiap sambungan rumah (SR),\" ungkap Siti. Diakui Siti, meski telah memberikan pelayanan air bersih secara optimal, namun masih ada sejumlah pelanggan membandel dalam membayar tagihan PDAM secara rutin. Dari data yang diperoleh hingga tahun 2015, tunggakan pelanggan sudah mencapai Rp 176 juta. Terdiri dari Rp 71 juta tunggakan pelangggan dari tahun 2012-2014 dan ditambah dengan Rp 106 juta ditahun 2015 \"Jika telah melakukan penunggakan selama 3 bulan, kita akan langsung bertindak. Sebagai langkah awal, kita memberikan peringatan secara bertahap selama tiga kali. Setelah itu, kita akan meminta mereka membuat surat perjanjian untuk melakukan pembayaran, sebelum akhirnya kita hentikan untuk berlangganan,\" demikian Siti.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: