Gugatan Sultan Bakal Kandas?

Gugatan Sultan Bakal Kandas?

\"RIO-SULTAN

BENGKULU, BE - Gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan Bahtiar Najamuddin dan Mujiono dipreksi bakal kandas atau ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, dari persyaratan selisih suara yang bisa diterima MK sebesar 2 persen saja sudah tidak memenuhi karena selisih perolehan suara Sultan-Mujiono dengan lawannya Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah mencapai 14,74 persen.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi pun mengisyaratkan gugatan itu bakal kandas jika merujuk dengan persyaratan dan materi gugatan yang dilayangkan.

\"Selain melihat persyaratannya tidak tercukupi, materi gugatannya pun mempersoalkan masalah pelanggaran berupa money politik yang dilakukan lawannya terhadap anggota PPK Singgaran Pati Kota Bengkulu. Sebenarnya, antara pemecatan anggota PPK oleh DKPP dengan money politik, itu berbeda,\" ungkapnya.

Parsadaan meyakini bahwa majelis hakim MK dalam mengambil keputusan melalui kajian yang matang dan memenuhi rasa keadilan, pihaknya selaku pihak terkait dalam gugatan itu siap menerima apapun keputusan MK dan siap menangkis semua tudingan kuasa hukum Sultan-Mujiono bila MK menerima gugatan itu untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

\"Apapun keputusan MK kami pada dasarnya tidak masalah, kami pun tidak ada persiapan apapun termasuk kalau nanti gugatannya diputus diteruskan,\" ujarnya.

Terkait dengan tudingan kuasa hukum Sultan-Mujiono yang menyebutkan Bawaslu tutup mata dengan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Mukti berupa memberikan uang kepada Anggota PPK Singgaran Pati atas nama Ahmad Ahyan sehingga menyebabkan Ahmad Ahyan dipecar DKPP, Parsadaan membantah keras. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu merupakan temuan Panwascam Singgaran Pati yang kemudian dilanjutkan ke Panwaslu Kota Bengkulu. Ia mengaku pihaknya memang hanya memproses pelanggaran etika yang dilakukan anggota PPK tersebut sebagai penyelenggara dikarenakan berdasarkan kajian pihaknya memang ada pelanggaran kode etik.

\"Karena ada pelanggaran kde etik, maka kami tindaklanjuti ke DKPP dan DKPP pun memberikan sanksi berat berupa pemecatan. Lantas bagaimana dengan pelaku dalam hal ini Calon Gubernur nomor urut 1 Ridwan Mukti? Kami juga sudah melakukan kajian melalui Panwaslu Kota Bengkulu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,\" tuturnya.

Dijelaskan Parsa, tidak ditemukan adanya pelanggaran money politik yang dilakukan Ridwan Mukti karena saat ini belum memasuki masa kampanye pasangan calon. Kejadian itu terjadi di pertengahan Agustus 2015 atau bertepatan dengan perayaan HUT RI 17 Agustus yang dikemas dengan kegiatan kesenian adat Lembak, sedangkan masa kampanye sendiri baru dimulai bulan September 2015.

Selain itu, uang yang diberikan Ridwan Mukti kepada anggota PPK Singgaran Pati tersebut bukan untuk perorangan, melainkan lelang nasi punjung pada malam itu dan Ridwan Mukti memenanginya dengan harga tertinggi, yakni Rp 5 juta.

\"Anggota PPK itu disanksi bukan karena menerima uang itu, melainkan hadir dalam acara tersebut sebagai ketua panitia dan memberikan kata sambutan diatas panggung. Kesalahannya lainnya, yang diundang hanya Cagub Ridwan Mukti, andaikan kedua Cagub diundang dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang nasi punjung itu, maka tidak ada pelanggaran etika disana,\" urainya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra tetap bersikukuh bahwa gugatan kliennya menjadi kajian khusus oleh majelis hakim MK karena salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati atas nama Ahmad Ahyan sudah dipecat DKPP. Menurutnya, pemecatan itu menunjukkan bahwa sudah terbukti adanya money politik yang dilakukan Cagub nomor 1 terhadap penyelenggara Pilkada.

\"Bagi kami objek yang digugat itu sudah terang benderang, yakni adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ridwan Mukti berupa memberikan uang kepada penyelenggara Pilkada,\" kata Yusril.

Ia bahkan menyebutkan keputusan yang dikeluarkan DKPP sebagai bentuk konkret terbukti pelanggaran yang dilakukan Ridwan Mukti, hanya saja Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya memproses pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara saja, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh calon sama sekali tidak disentuh.

\"Kita juga mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak memproses pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilgub di Bengkulu, kalau Bawaslu berdalih tidak ada laporan yang masuk, itu salah besar karena pelanggaran itu bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu yang kemudian bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara informasi yang saya dapat, Bawaslu sama sekali tidak memproses pelanggaran oleh peserta Pilgub itu,\" tanyanya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: