Harga Rumah Subsidi Naik
BENGKULU, BE - Terhitung tahun 2016 ini, harga jual kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dari harga jual Rp 110 juta per unit menjadi Rp 116 juta per unitnya. Hal ini dibenarkan oleh Deputi Branch Manager Business PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu, Sutan Arif. Ia menjelaskan, kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan harga lahan, material bangunan, tenaga kerja (upah) dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah harus menaikan harga jual KPR bersubsidi tersebut. \"Untuk harga jual KPR bersubsidi memang ada kenaikan sekitar Rp 6 juta dalam per unitnya,\" ujar Sutan kepada BE kemarin. Lanjut Sutan, harga jual tersebut menjadi harga ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga pihak penyalur KPR bersubsidi, tidak dapat melakukan kenaikan dari harga ketetapan tersebut. Hal tersebut bertujuan, agar KPR bersubsidi tetap dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal. \"Harga maksimal Rp 116 juta per unitnya. Jadi penyalur tidak bisa menaikkan harga, menjual lebih dari itu,\" paparnya. Namun demikian, untuk suku bunga KPR bersubsidi, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga sebesar 5 persen dari angsuran. Hal tersebut diperuntukan agar masyarakat tidak merasa keberatan dalam membayar ansuran setiap bulannya. \"Dari tahun 2015 hingga saat ini, suku bunga untuk KPR bersubsidi masih tetap 5 persen dan belum ada perubahan,\" ungkap Sutan. Lanjutnya, tetapnya suku bunga tersebut dikarenakan belum adanya instruksi dari pihak pemerintah, untuk melakukan kenaikan atapun penurunan suku bunga. Namun, bila pemerintah menginstruksikan untuk dilakukan perubahan, BTN sebagai Bank pelaksana siap melakukannya penyesuaian. \"Sejauh ini belum ada instruksi. Ya kita juga berharap tidak ada perubahan dari ketetapan sekarang. Namun bila harus terun, itu lebih baik,\" ujarnya. Berbeda dengan KPR non subsidi, yang mana harga jual dan bunga sendiri dapat berubah sewaktu-waktu. Hal tersebut disebabkan karena, KPR non subsidi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti halnya KPR bersubsidi. \"Kalau untuk non-subsidi, bunga dan harga jual bervariasi. Tergantung tipe dan luas tanah. Begitu juga dengan bunga kredit, KPR non subsidi dapat berubah sewaktu-waktu. Tinggal lagi dari ketentuan pemerintah, untuk menaikan atau menurunkan,\" tutup Sutan. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: