Tanpa Perda RDTR, Indomaret Bisa Urus Izin Gunakan Perda RTRW Bengkulu

Tanpa Perda RDTR, Indomaret Bisa Urus Izin Gunakan Perda RTRW Bengkulu

\"indomaret-banner\" BENGKULU, bengkuluekspress.com – Polemik beroperasinya mini market Indomaret yang diduga tanpa memiliki surat izin berbuntut panjang. Terlebih alasan pihak Indomaret yang mengatakan bahwa pihaknya kesulitan dalam hal mengurus izin, lantaran belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bengkulu. Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, H. Budi Haryanto, M.Si, bahwa pihak Indomaret tetap bisa mengurus izin walau pun belum ada Perda RDTR karena pengurusan izin tersebut bisa mengacu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). \" Indomaret bisa mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2012, tentang RTRW Kota Bengkulu tahun 2012-2032,\" ujarnya. Dijelaskan Budi kepada bengkuluekspress.com, kemarin (13/01/2016) bahwa Perda RDTR pada hakikatnya merupakan turunan dari Perda RTRW. Dimana dalam Perda tersebut mengatur tentang zona suatu wilayah sehingga kalau cuma hanya ingin memastikan sebuah lokasi benar-benar zona pertokoan atau pun zona lainnya. “Di Perda RTRW juga sudah mengatur hal tersebut, “ungkapnya. Namun demikian, sejauh ini pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu masih melakukan pendalaman tentang izin tersebut. Tidak hanya itu, pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan juga berencana akan datang ke Curup Kabupaten Rejang Lebong, untuk melihat langsung perbandingan izin yang dikeluarkan pada swalayan serupa atau sejenis di kabupaten tersebut. \"Sementara ini kita juga akan pelajari dan dalami tetang izin tersebut bersama tim pakar tata ruang di Kota Bengkulu,\" ujar Budi. Sementara itu, saat ditanyai terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR yang sudah dianggarkan pada Tahun 2013 lalu. Pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, masih enggan terlalu banyak berkomentar. Pasalnya, seperti yang diketahui bersama sejauh ini anggaran yang telah diserap dalam Raperda RDTR tersebut mencapai Rp 1,6 miliar. Dimana, sampai saat ini, Perda tersebut masih mandek dalam perencanaannya. \"Oleh karenanya kita masih telusuri terlebih dahulu. Sejauh mana pembahasan Raperda tersebut oleh para pejabat yang terkait pada saat itu,\" pungkasnya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: