Penjual Obat Kedaluwarsa Diciduk

Penjual Obat Kedaluwarsa Diciduk

\"obat\" MUARA SAHUNG, BE - Peredaran obat ilegal maupun kedaluwarsa di wilayah Kabupaten Kaur masih marak. Hal ini terbukti jajaran Polsek Muara Sahung berhasil meringkus seorang pria bernisial UM (57), warga Desa Manau 9 Kecamatan Padang Guci Hulu, yang melakukan bisnis jual beli obat tanpa izin dan kedaluwarsa . Dari tangan tersangka, polisi juga menyita puluhan kotak obat kadaluarsa yang dijual belikan pelaku. “Pelaku ini kita tangka berdasarkan laporan masyarakat, karena menjual obat yang sudah kedaluwarsa,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Muara Sahung, Iptu Pedi Setiawan SH, kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, pelaku berhasil diamankan, Selasa (12/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap membeli obat dari pelaku tanpa kemasan. Kendati begitu, petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat itu, langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku saat sedang menjual obat dipasar tersebut. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan obat-obat berbagai merk tanpa izin serta sudah kedaluwarsa. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Mauara Sahung untuk proses selanjutnya. “Apa yang dilakukan pelaku ini sangat bahaya sekali, karena dari 53 jenis obat yang di jual pelaku itu, cuma ada dua obat yang masih berlaku dan selebihnya itu kedaluwarsa,” jelas Kapolsek. Akibat perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya tahanan Polsek Muara Sahung dan pelaku tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: