Dua Terdakwa Bansos Divonis 16 Bulan

Dua Terdakwa Bansos Divonis 16 Bulan

\"Terdakwa BENGKULU, BE - Dua mantan staf Walikota Bengkulu   Helmi Hasan SE, Adrianto Himawan dan Edo Saputra  divonis penjara 16 bulan penjara  oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam sidang kemarin (12/1),  Ketua Majelis Hakim  Jonner Purba  SH MH  dan anggotanya masing -masing, Henny Anggraini SH MH dan Siti Insirah SH MH  sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Disebutkan Joner dalam amar putusannya,  bahwa terdakwa Adrianto Himawan alias Totok diwajibkan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 200 juta. \"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan badan 1 bulan serta untuk uang pengganti jika tidak dibayarkan juga dikenakan 1 bulan penjara,\" tegas Jonner. Sedangkan untuk terdakwa Edo Saputra dikenakan denda Rp 50 juta dengan uang pengganti lebih ringan Rp 48 juta lebih. Mantan staf walikota ini juga dikenakan penjara 1 bulan bila uang denda tak dibayarkan serta 1 bulan penjara tambahan jika uang pengganti tak dibayarkan. \"Untuk terdakwa jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan pasca putusan dibacakan, maka harta bendanya dapat disita kemudian dilelang untuk dibayarkan senilai uang pengganti jika tak memiliki harta benda senilai diganti penjara 1 bulan,\" kata Jonner. JPU Pikir-pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Hutauruk SH menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap mengajukan banding atau tidak. \"Kita memiliki hak itu, tentunya ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir,  terdakwa sendiri mengatakan pikir-pikir, kita juga pikir-pikir karena harus melaporkan ke atasan terlebih dahulu,\" tegasnya usai persidangan. Alex menyebutkan, jika putusan majelis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta majelis hakim mengurung kedua terdakwa 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan. \"Ya ini lebih ringan, nanti akan dikoordinasi terlebih dahulu,\" ucapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: