Sultan Minta Pilgub Diulang
BENGKULU, BE - Gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi lawannya pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, tapi juga meminta dilakukan Pilgub ulang sedikitnya di 4 daerah, yakni di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong. Sedangkan untuk hasil Pilgub di 6 kabupaten lainnya seperti Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara dan Mukomuko, pasangan muda ini tidak terlalu mempermasalahkannya. \"Kami meminta dilakukan pemilihan ulang di 4 kabupaten/kota itu dikarenakan banyaknya temuan pelanggaran yang merugikan pasangan Sultan-Mujiono dan dampaknya sangat jelas, bahwa perolehan suara jauh sekali perbedaannya,\" kata Koordinator Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH kepada BE. Menurut Zetrianyah, materi gugatan tersebut merupakan langkah kedua jika MK tidak mengabulkan materi gugatanya utamanya berupa pembatalan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. Sebab, pasangan tersebut telah terbukti melakukan money politik terhadap anggota PPK Singaran Pati yang mengakibatkan anggota PPK tersebut dipecar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 3 minggu sebelum pencoblosan. \"Materi utama gugatan kami tetap meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk mendiskualifikasikan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Sebab, permintaan Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sudah menyurati KPU itu mendiskualifikasikan pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 itu, namun KPU menolak. Karena penolakan itu kami minta MK yang memerintahkannya karena keputusan MK sendiri bersifat final dan mengikat,\" terangnya. Bila MK tidak bisa mendiskualifikasikan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, Zetriansyah menegaskan agar dilakukan Pilgub ulang di 3 kabupaten dan di Kota Bengkulu tersebut. Ia beralasan sudah terjadi pelanggaran yang massif terstruktur sehingga kliennya mengalami kekalahan. \"Akibat kecurangan itu sekitar 200.000 suara kami hilang. Oleh sebab itu kami menggugat ke MK agar digelar pemilihan ulang di 4 kabupaten/kota itu. Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang massif itu,\" tegasnya. Dijelaskan Zetriansyah, salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi di 4 kabupaten/kota itu adalah tidak ditulisnya nama pemilih pada formulir C7 KWK dan banyaknya daftar pemilih tambahan yang menggunakan KTP (DPTb-2), bahkan jumlahnya melebihi surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS. Ia menyebutkan pemilih yang memilih menggunakan KTP itu adalah pemilih siluman yang sengaja didatangkan untuk mencoblos pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. \"Salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah banyaknya pemilih siluman di 4 wilayah tersebut. Indikasi itu terlihat jelas dari banyaknya pengguna DPTb-2 atau pemilih pengguna KTP. Selain itu pada formulir C7 KWK atau daftar hadir pemilih juga tidak ditulis nama pemilih, melainkan hanya nomor urutnya saja,\" urainya. Untuk membuktikan dugaan kecurangan itu, sambung Zetriansyah, pihaknya sudah berusaha meminta formulir C7 KWK yang berisi daftar hadir pemilih dengan penyelenggara Pilkada, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota hingga ke KPU Provinsi Bengkulu saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, namun tidak diberikan. Tim Pasangan Sultan-Mujiono hanya mampu mendapatkan formulir C7 KWK tersebut di TPS 06 Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan memang ditemukan adanya kecurangan. \"Dari sekian ribu formulir C7 itu, kami hanya berhasil mendapatkan 1 lembar. Itu pun melalui perdebatan panjang. Setelah dapat, memang ditemukan beberapa pelanggaran, diantaranya ada pemilih yang mencoblos 2 kali,\" bebernya. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengatakan saat ini proses gugatan itu sedang berjalan di MK dan pihaknya sudah menyiapkan jawabannya yang akan disampaikan saat sidang ke-2 yang akan digelar Selasa, 12 Januari besok. \"Itu kan materi gugatan mereka ya sah-sah saja. Kami selaku penyelenggara tentu sudah menyiapkan jawaban untuk mengcounter tudingan itu,\" ujarnya. Zainan pun optimis semua tudingan yang disampaikan Sultan-Mujiono melalui kuasa hukumnya akan dikaji mendalam oleh majelis hakim MK, sehingga pihaknya tetap optimis gugatan itu sulit diterima MK. \"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan setiap tuntutan yang disampaikan tim pasangan Sultan-Mujiono itu bukan keinginan kami pribadi yang tidak mau mengabulkannya, tapi printah aturan, baik UU maupun PKPU,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: