Kakek Cabul ke Jaksa

Kakek Cabul ke Jaksa

\"ilustrasi-cabul-3\"

TAIS, BE – Setelah menangkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur De (58) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil terhadap Kembang (15) juga warga yang sama. Penyidik Unit Pidum Polres Seluma mengirimkan surat petunjuk dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Tais. Kemudian setelah mengirimkan SPDP, Penyidik Unit Pidum Polres Seluma segera menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka bersama dengan saksi lainnya untuk dilimpahkan ke Kejari Tais.

“Untuk SPDP sudah kami kirimkan kemarin. Setelah tersangka kami tangkap dan kami jebloskan ke dalam sel Mapolres Seluma. Saat ini kami masih memeriksa para saksi,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra dan Penyidik Unit Pidum Bripka Noval Harianto SH.

Menurutnya, untuk saksi yang dimintai keterangan diantaranya korban sendiri, kemudian ibu kandung korban. Serta tetangga korban yang menangkap basah saat korban ditindih oleh tersangka dirumah tersangka pada pertengahan Desember lalu. Selain itu tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik Polres Seluma. Meskipun pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak sampai pada perbuatan layaknya suami isteri.

“Berkasnya segera kami selesaikan termasuk untuk pemeriksaan para saksi. Setelah semuanya siap barulah kami kirimkan. Jika sudah lengkap (P.21) tersangka akan kami serahkan untuk proses selanjutnya,” tegas Noval.

Seperti diketahui tersangka mencabuli korban dengan cara menggesekkan kemaluan tersangka kepada korban. Setelah sebelumnya tersangka dibujuk oleh tersangka. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di lumbung padi dan dirumah tersangka. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: