Pemda Koreksi Aset
BENTENG, BE - Polemik pengembalian 30 persen lahan warga yang saat ini sudah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum juga menemukan titik terang. Didasari aturan pemerintah yang menyebutkan tak memperbolehkan menyerahkan aset pemda kepada masyarakat, menjadi salah satu kendala Pemkab Benteng mengembalikan lahan tersebut pada masyarakat. Padahal pengembalian lahan seluas sekitar 46 hektar tersebut memang telah disepakati oleh Pemkab Benteng bersama masyarakat selaku pemberi hibah lahan perkantoran seluas 150 hektar tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemda Benteng, Nurul Iwan Setiawan SSos MSi kepada BE kemarin menuturkan, saat ini Pemkab Benteng tetap berupaya mencari solusi terbaik memecahkan masalah ini. Sehingga, pengembalian lahan ini nantinya takkan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. \"Sesuai dengan perjanjian awal, sebanyak 30 persen dari total lahan perkantoran yang mencapai 152 hektar kita kembalikan kepada masyarakat yang menghibahkan tanah mereka,\" ungkap Iwan. Mantan Kabag Pembangunan Pemkab Benteng ini mengaku, seiring dengan berjalannya pembangunan beberapa perkantoran, tanah tersebut sepenuhnya sudah menjadi aset Pemkab Benteng. Seharusnya, sambung Iwan, sebelum sepenuhnya menjadi aset Pemda, sebanyak 30 persen dari total lahan tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu agar tak terhitung sebagai aset Pemda seperti yang saat ini terjadi. \"Seharusnya 30 persen lahan itu tak termasuk kedalam aset Pemda. Aset Pemda hanya 30 persennya,\" tegas Iwan. Lebih lanjut disampaikannya, pemda tentu tak berdiam diri dengan masalah ini. Pemda bakal mencarikan solusinya sehingga tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat nantinya. Disamping itu, juga mencari aturan yang dan regulasi yang tepat sebelum akhinya lahan tersebut dikembalikan sepenuhnya. \"Kita akan koreksi lagi aset pemda saat ini (lahan,red). Disamping itu, kita juga akan terus mengkaji aturan yang relevan dengan pengembalian lahan tersebut,\" jelas Iwan. Diketahui, 46 hektar tanah yang berlokasi di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi nantinya diperuntukan kepada 96 orang warga pemilik tanah sebelumnya. Sesuai dengan kesepakatan awal, pengembalian lahan akan dilakukan pada akhir tahun 2016 ini. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: