DPRD Hearing bersama Pemkot Menyoal Izin Indomaret
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait adanya polemik berdirinya pusat perbelanjaan raksasa Indomaret yang sama sekali tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bengkulu menuai reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi didampingi Anggota DPRD Kota lainnya hari ini, (08/01/2016) menggelar hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Disperindag dan unsur-unsur terkait lainnya untuk mempertanyakan izin berdirinya Indomaret yang dianggap bodong tersebut.
\"Ini menjadi PR besar bagi pemerintah kota. Pasalnya, tak satupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan pihak pemerintah kota, terhadap operasi Indomaret yang tak mengantongi izin tersebut. Sehingga, kami menilai Pemda Kota Bengkulu sangatlah lemah dalam mengambil tindakan tegas, untuk memberikan sanksi atau pun menutup langsung Indomaret tersebut,\" ungkap Erna dalam hearing DPRD kota bersama Pemerintah kota Bengkulu yang dilaksanakan di gedung auditorium DPRD Kota, jumat pada pukul 16.00 WIB.
Ditambahkan Erna, bahwa selama itu tidak ada izin maka Indomaret tidak boleh beroperasi. pihaknya juga tidak melihat pemerintah kota goodwill terhadap persoalan ini, kemudian pemkot sampai saat ini belum ada kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
\"Kita lihat berapa lama ini akan selesai, Saya tantang pemerintah kota, dan saya jamin besok akan tambah lagi 3 gerai dalam waktu dekat. Sehingga saya dapat katakan bahwa kinerja Pemda Kota ini impoten,\" tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua II DPRD kota, Tengku Zulkarnain juga mengatakan, bahwa seakan-akan Pemerintah Kota Bengkulu menghindar pada saat menerapkan sanksi kepada Indomaret. Akan tetapi pada saat mereka (Pemkot) menerapkan sanksi pada Pedagang kaki lima (PKL) atau usaha-usaha kecil dan menengah lainnya yang tidak memiliki izin, yang padahal sekedar mencari seribu dua ribu rupiah, maka mereka dengan sigap menerapkan perda itu.
\"Inikan Indomaret masuk tanpa ada izin, baik itu IMB, HO, izin prinsip, izin lingkungan, dan lain-lain gak punya. Tapi satupun perda pun tidak diterapkan pada mereka. Nah, kalau seperti inikan gak adil. Sama saja perda-perda itu impoten,\" ujar Tengku.
Menurutnya, jika ada niat baik dari pemerintah kota itu ada, maka tentunya Indomaret itu sudah tutup dari dulu, kecuali jika ada permainan. Selain itu, Tengku mengungkapkan, jika memang pada akhirnya pihak Indomaret tersebut mengurus izin, maka lokasi toko atau gerai yang sudah berdiri sekarang akan diatur ulang sesuai zona, dimana ada pertimbangan dan aturan untuk mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional seperti yang diatur Perpres 112 tahun 2013.
\"Pada saat izin itu intsrumennya terbaca semua kok, nah ini karena mereka tidak ada izin sama sekali sehingga beroperasilah seperti ini,\" kata Tengku.
Sementara itu, Kepala Dinas perindag Kota, Erwan Syafrial mengungkapkan bahwa sebelum Indomaret dibuka, pihaknya sudah memberikan teguran dan surat edaran 1130 bahwa itu tidak diperbolehkan sesuai aturan permendag nomor 70.
\"Prinsipnya pemerintah kota menerima dengan baik tetapi haruslah sesuai aturan, dan pihak Indomaret pun juga sudah paham dengan aturan di pemerintah kota Bengkulu ini. Bahwa sebelum ada perda RDTR sesuai dengan surat edara Menteri perdagangan 1130 tersebut izinnya tidak boleh diterbitkan. Jadi sebenarnya kita sudah lakukan dan Indomaret sudah tahu itu. Bukan kita biarkan atau pasal pembiaran. Karena kita sudah rapat dengan pihak Indomaret itu langsung yaitu pada bulan Februari lalu,\" tutup Erwan. (Andri/Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: