Gugat Setiawan Djody, Iwan Fals Hanya Menang Rp 200 Juta
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan gugatan managemen Iwan Fals PT Tiga Rambu terhadap Setiawan Djody selaku pemilik PT Airo Swadaya Stupa. Gugatan terkait kasus wanprestasi kontrak kerja sama penayangan konser Kantata Barock di salah stasiun televisi MNCTV. Dalam putusan itu, pelantun tembang Wakil Rakyat itu mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 juta. ”Hari ini dibacakan dan gugatan kami dikabulkan,” ujar kuasa Hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah di PN Jakbar. Walaupun menyambut baik keputusan tersebut, Aldi menyebut angka ini jauh dari kerugian yang dialami kliennya. Pasalnya, dalam pengajuan gugatan, PT Tiga Rambu mengajukan kerugian sebesar Rp 1,1 milliar. Angka itu dihitung dari jumlah lagu yang disiarkan oleh MNCTV. ”Selama konser Kantata Barock (Iwan Fals, Sawung Jabo dan Setiawan Djody) garapan PT Airo Swadaya Stupa di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, digelar 30 Desember 2011, Iwan menyanyikan 23 lagu,” terangnya. Aldi menilai, keputusan pengadilan mengeluarkan angka sebesar Rp 200 juta tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Kuncinya ada di MNC,” jelasnya. Sayangnya selama proses persidangan, MNCTV seakan cuek. Beberapa kali mereka mangkir dalam proses persidangan. ”Tetapi dua-tiga kali panggilan sidang tidak pernah hadir di pengadilan. Tidak ada itikad baik,” ungkapnya kecewa. Oleh karena itu, pihkanya berniat untuk mengajukan banding. Namun tidak dalam waktu dekat. Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. ”Kita akan menghadirkan saksi yang melihat tayangan konser itu diputar utuh dan ada 23 lagu Iwan Fals yang diputar di televisi tersebut,” jelasnya. Istri Iwan Fals, Rosana alias Yos ikut mengomentari putusan tersebut. ”Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega, dan tidaknya, belum bisa saya jawab,” katanya. Ia menjelaskan, sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan sebelumnya, tapi tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua pihak. Sehingga akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum. Sebelumnya, pihak Iwan melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta. Iwan selaku direktur utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno pada 30 Desember 2011. Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya. Oleh karena itu, melalui istri Iwan, Rosana, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djody yang dianggap telah melakukan pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya. (ash)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: