KPU dan RM Melawan
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selalu pihak yang digugat oleh Pasangan Cagub dan Cawagub Nomor Urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut yang diawali sidang perdana yang digelar pukul 08.30 WIB pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi. Untuk menangkis gugatan Sultan-Mujiono, KPU tidak hanya mengandalkan Divisi Hukumnya yang digawangi Zainan Sagiman SH, namun juga menggandeng pengacara dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nazlian SH. \"Kita sudah siap, apapun materi gugatannya akan kita tepis dengan aturan dan barang bukti yang ada,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, sore kemarin. Pun begitu, Eko mengaku belum bisa memberikan bocoran materi yang tengah dipersiapkan pihaknya, dengan dalih belum belum mengetahui materi gugatan Sultan-Mujiono secara utuh. \"Sidang perdana besok itu (pagi ini,red) adalah sidang pendahuluan berupa penggugat menyampaikan materi gugatannya. Dan kami baru akan menjawabnya paling lambat 2 hari setelah sidang perdana itu, jadi kalau ditanya jawaban kami sekarang, kami belum bisa sampaikan,\" terangnya. Namun demikian, Eko optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan itu, karena ditinjau dari selisih suara sangat jauh yakni mencapai 14,74 persen untuk keunggulan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dibandingkan Sultan-Mujiono. Selain itu, semua keberatan tim Sultan-Mujiono juga sudah diselesaikan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuktikan dengan tidaknya saksi Sultan-Mujiono yang menolak hasil rekapilasi penghituangan suara di tingkat TPS. Tidak hanya KPU, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah selaku pihak terkait juga siap memberikan perlawanan. Ketua Tim Pemenangan Ridwan Mukti-Rohidin, Herliardo SAg memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan Sultan-Mujiono ke MK tidak akan mempengaruhi konstelasi politik di Provinsi Bengkulu dan jagoannya akan tetap dilantik pada waktunya nanti. \"Sedikitpun kami tidak gentar untuk menghadapi gugatan itu, dan kami optimis gugatannya akan kandas,\" ucapnya. Terkait ancaman Tim Kuasa Hukum Sultan-Mujiono yang akan membongkar semua dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dan Ridwan Mukti, Herliardo pun mengaku pihaknya juga siap untuk membuka pelanggaran nyata yang dilakukan Sultan-Mujiono. \"Kalau mereka bawa sarung yang ada foto Pak Ridwan Mukti dan Pak Rohidin, kami juga bisa membawa sarung yang ada foto Sultan dan Mujiono. Karena mereka juga ikut membagi-bagikan sarung dalam setiap kampanyenya dan sekarang kami sudah menyiapkan sarung itu untuk dibawa ke MK jika diperlukan,\" tantangnya. Terpisah, Anggota Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH mengatakan, tuntutan mereka dalam gugatan itu tidak banyak, yakni batalkan atau diskualifikasikan pencalonan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Karena pasangan tersebut sudah terbukti melakukan banyak pelanggaran, salah satunya adalah penyuap anggota PPK Singgaran Pati Kota Bengkulu atas nama Ahmad Ahyan sebesar Rp 5 juta. Akibatnya, anggota PPK tersebut dipecat secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 3 minggu sebelum pencoblosan lalu. \"Pelanggaran lainnnya adalah memberikan sesuatu kepada calon pemilih berupa kain sarung dan uang serta sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara massif dan tersruktur bekerjasama dengan penyelenggara,\" ungkapnya. Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan secara massif dan terstruktur adalah banyaknya masyarakat pendukung Sultan-Mujiono yang tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6 KWK. Kuat dugaan undangan itu memang sengaja ditahan, agar masyarakat yang memilih Sultan-Mujiono lebih sedikit dibandingkan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya adalah tidak memberikan formulir C7 KWK yang berisi daftar hadir pemilih yang memberikan hak suaranya. Sebab, berdasarkan hasil penelusurannya terdapat daftar pemilih tambahan yang menggunakan KTP atau kartu keluarga membengkak sehingga sura suara cadangan 2,5 persen yang ada di setiap TPS selalu kehabisan. \"Kami menduga ada pemilih siluman karena daftar hadirnya tidak diberikan oleh KPU dan jajarannya kepada kami, padahal sudah kami minta saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,\" ulasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: