PUPNS Diperpanjang Sampai 31 Januari
JAKARTA, BE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua bagi 106.038 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online. Hal itu ditertuang dalam Surat Edaran Nomor K 26-30/V 2-1/99 yang diteken Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 5 Januari 2015. \"Untuk 106.038 PNS yang belum registrasi, kami beri kesempatan lagi untuk segera mendaftar,\" Kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat saat dihubungi, Senin (5/1). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas belum melakukan e-PUPNS yang ditutup 31 Desember 2015 silam. \"Tentunya perlu diklarifikasi apakah PNS itu meninggal dunia atau alasan kuat tugas,\" ucap Tumpak. Meski begitu, sambung dia, akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan belum melakukan e-PUPNS. \"Ada permohonan dari daerah. Lalu, instansi diminta mengisi formulir yang telah disediakan,\" jelas dia. Kata Tumpak, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. \"Nah, jika sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,\" tandas Tumpak. (hyt/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: