Paripurna Perdana, 12 Anggota DPRD Provinsi Tidak Hadir
BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu siang kemarin kembali menggelar sidang paripurna perdana di tahun 2016 ini, dengan agenda pembukaan masa sidang ke-1 tahun sidang 2016, laporan jadwal masa persidangan yang sudah ditetapkan Badan Musyarawarah (Banmus) dan Penyampaian Nota Pengantar Tentang Raperda Keuangan Daerah oleh Penjabat Gubernur Bengkulu. Mirisnya, para wakil rakyat tersebut kembali memperlihatkan ketidakdisiplinannya, dari 39 angggota dan pimpinan DPRD, yang hadir hanya 27 orang. Sedangkan 12 orang lainnya memilih absen. Ketidakhadiran para pimpinan dan anggota dewan ini pun mendapat sorotan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos MM. \"Untuk hari ini para anggota dewan banyak yang izin, ada yang sedang ke Medan, Palembang dan lainnya. Kalau paripurna berikutnya tidak juga hadir, maka akan kita berikan peringatan keras atau sanksi sesuai dengan kesempatan yang sudah kami tetapkan bersama,\" kata Tantawi. Politisi Nasdem ini pun sangat menyayangkan banyaknya pimpinan dan anggota dewan tidak hadir, karena seharusnya sidang paripurna perdana merupakan cerminan paripurna untuk berikutnya. \"Seyogyanya tahun baru ini diiringi pula dengan semangat baru, tapi kenyataannya berbeda,\" ucapnya. Adapun pimpinan dan anggota dewan yang tidak hadir itu adalah Ramli, H Edi Sunandar, H Armansyah Mursalin SE, Bata Yuda, H Dedi Ermansyah SE, Yulia Susanti SH MH, Soheri Ersuan SH, M Arbi, Arsop Dewana SE, Elfi Hamidy Marahsudin, Kurnia Utama SSos MSi dan Suharto SE MBA. \"Untuk kali ini masih diberikan toleransi dengan tidak memberikan sanksi apapun, jika terulang lagi pada paripurna kedepan akan kita berikan sanksi tegas,\" ujar Tantawi dengan lantang. Sampaikan 11 Agenda Sementara itu, Juru Bicara Banmus Agung Gatam SE menyampaikan setidaknya ada 11 agenda sidang paripurna yang sudah ditetapkan untuk masa sidang ke-1 tahun 2016 ini. Ke-11 agenda itu adalah, Pembukaan dan Penetapan Materi Masa Sidang ke-1 tahun sidang 2016, Laporan Banmus, Pembahasan Raperda Eksektutif Tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Lanjutan Raperda Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Reses, Penyampaikan LKPj Gubernur 2015, laporan reses, lain-lain dianggap perlu, pengesahan risalah sidang paripurna dan penutupan masa sidang ke-1.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: