Kakek Cabul Diringkus

Kakek Cabul Diringkus

TALO, BE - Satu minggu pasca dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Pj (15), warga salah desa di Kecamatan Talo, akhirnya Dr (65), warga desa yang sama dengan korban, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Seluma, Senin (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Margo Sari. Saat diringkus, diduga pelaku tidak mengetahui jika bocah yang mengalami keterbelakanggan mental melaporkannya ke kepolisian. “Pelaku telah diamankan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Sehingga saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seluma,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra S didampingi PPID, Iptu Sucari SE, Selasa (5/1). Dari introgasi yang telah dilakukan Sat Reskrim, tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan kakek ini juga membenarkan telah meraba-raba kemaluan korbannya. Bahkan sesekali melakukan pengancaman terhadap korban. Hal ini dilakukan setelah tersangka khawatir jika perbuatannya yang di lakukan sebanyak 3 kali ini diketahui orang tua korban. “Untuk sementara tersangka telah mengakui perbuatannya melawan hukum. Hanya saja, korban membantah telah melakukan hubungan intim dengan korbannya,\" ujar Kasat Reskrim. Disampaikan Kasat, aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah terjadi selama bulan Desember, bahkan sudah terhitung sebanyak tiga kali. Dalam melancarkan aksi ini, pelaku pertama kalinya berjanji akan memberikan uang. Namun setelah aksinya berhasil, pelaku justru mengancam korban akan membunuhnya jika diberitahu kepada orang tua. Tidak puas sekali mencabuli korban, pelaku kembali memanggil korban ke belakang rumah, persisnya di lumbung padi. Korban kemudian kembali digarap oleh pelaku. Bahkan terakhir kejadian Kamis (24/12) lalu di ruang tamu rumah pelaku. “Dalam menjelankan aksi tersebut pelaku hanya melakukan pencabulan dan meraba-raba semata. Namun dengan nada pengancaman,” ujar Kasat. Akibat tindakannya itu, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindunggan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Kasat.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: