15 Kades Dilarang Terbitkan SKAU

15 Kades Dilarang Terbitkan SKAU

BINTUHAN, BE - Sebanyak 15 kepala desa (Kades) yang sebelumnya sudah mendapatkan izin penerbitan Dokumen Surat Keterangan Asal Usul kayu (SKAU) terhitung mulai 1 Januari 2016  tak diperbolehkan lagi menerbitkan surat serupa. “Untuk SKAU kewenangan penerbitan SKAU diambil alih langsung oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) wilayah VI Lampung,” kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Pertambangan dan ESDM (Dishutper ESDM) Kaur, Aprianto SIP melalui Kabid PHPH, Drs Erlis Harjoni, Senin (4/1). Dikakatakannya, sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah akan ditunjuk langsung petugas yang akan ditempatkan di Kaur atau nantinya bagi warga Kaur yang berniat mengurus perizinan kayu harus ke BPPHP Lampung. Namun pihaknya sendiri sudah menerima pemberitahuan tersebut sejak awal Desember lalu. “Kita meminta kades yang sebelumnya sudah mendapat izin menerbitkan SKAU dari BPPHP untuk tidak lagi menerbitkan SKAU,” tegasnya. Dalam waktu dekat, kata Erlis, pihaknya juga akan melakukan penarikan dokumen blanko SKAU yang selama ini berada di 15 kades di wilayah Kabupaten Kaur. Penarikan dokumen itu agar jangan sampai nanti disalahgunakan oleh kades yang diberikan wewenang. Juga akhirnya dapat menjerat yang bersangkutan dengan hukum. “Selama ini kayu tanaman rakyat seperti mahoni, jati, serta berbagai jenis kayu lainnya dapat diterbitkan izin melalui SKAU, nah dengan dikeluarkannya aturan baru ini maka desa tak ada kewenangan menerbitkan SKAU lagi,” tuturnya. Ditambahkan Erlis, hanya SKAU penarikan izin penerbitan kayu juga diberlakukan untuk dokumen kayu yakni surat keterangan kayu bulat (SKKB) yang bisa diterbitkan oleh Diskhuper ESDM juga dilakukan pencabutan dan wewenang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Aturan itu juga diberlakukan sejak Januari ini. “Kita juga sudah mendapat pemberitahuan mengenai aturan ini dan menjadi dasar hukum,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: