Tsk Korupsi Segera Ditetapkan

Tsk Korupsi Segera Ditetapkan

KEPAHIANG, BE - Pada awal tahun 2016 ini Polres Kepahiang menargetkan untuk menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan desa Tebat Monok Simpang Waim-Embong Ijuk yang teletak di Kecamatan Seberang Musi. Bahkan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK mengatakan, besar kemungkinan akan ada penetapan tsk dalam dugaan tipikor itu karena perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima. \"Hanya saja untuk siapa-siapa tsk-nya kita lihat saja nanti. Yang jelas kita menargetkan awal tahun ini sudah bisa dituntaskan, dalam artian akan ada penetapan tsk,\" katanya. Menurutnya, proyek pembangunan jalan tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu yangg nilai pekerjaannya sebesar Rp 4 M bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran 2014. \"Pembangunan jalan yang dimaksud dengan volume lebar 4 meter dan panjang 3 KM. Berdasarkan SPK (Surat Perjanjian Kerja), pekerjaannya dimulai tanggal 05 Mei 2014 sampai 31 Oktober 2014,\" terangnya. Ia menambahkan, berdasarkan SPK juga, pelaksana pekerjaan perusahaan PT Putra Batu Bandung Pratama dan konsultan pengawas PT Rekaprima Selantiga. \"Dari pemeriksaan kita menduga pekerjaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dimana proyek tersebut terindikasi terjadi kekurangan volume yang secara otomatis menyebabkan kerugian negara,\" sampainya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: