Gelapkan Uang Rp 350 Juta, Karyawan Dipolisikan
BENGKULU, BE - Tindak pidana penggelapan uang perusahaan kembali diterima pihak Polsek Selebar. Kali ini dialami PT Roda Makmur Cabang Bengkulu yang berada di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. Pimpinan PT Roda Makmur, Anggoro Bekti Susanto (33) melaporkan karyawannya berinisial YO berserta teman-temannya ke Polsek Selebar. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian mencapai sebesar Rp 350 juta. Data terhimpun, kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis (31/12) 2015 yang lalu. Bermula pihak perusahaan melakukan audit terhadap barang manisan yang ada di perusahaan. Pada saat itulah diketahui adanya tindak penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan memanggil pelaku dan mempertanyakan kemana uang hasil penjualan barang-barang manisan yang tanpa sepengetahuan dari perusahaan tersebut. Ketika BE akan mengkonfirmasikan persoalan ini ke perusahaan tersebut, hanya bertemu dengan salah seorang petugas keamanan perusahaan, Usman. Menurutnya, untuk masalah tersebut dirinya tidak tahu. Namun ia membenarkan jika terlapor yang dilaporkan memang bekerja dan sebagai kepala gudang di perusahaan tersebut. \"Aku dak tau soal itu, tapi kalo namonyo itu memang kerjo disini,\" jelasnya Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita SIK melalui Kapolsek Selebar, Kompol PM Amin membenarkan adanya laporan penggelapan uang perusahaan tersebut. \"Memang benar, ada laporan dan saat ini sedang kita selidiki,\" jelas Kapolsek.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: