Tim Sultan Bawa Ribuan Sarung

Tim Sultan Bawa  Ribuan Sarung

\"Jumadi BENGKULU, BE - Tampaknya Tim Sultan-Mujiono tidak main-main menggugat pasangan nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah ke Mahkamah Konstitusi. Hingga sore kemarin (1/1), mereka sudah mengumpulkan 2000 lembar lebih sarung yang berstempel RM-Rohidin untuk dibawa ke sidang MK diatas tanggal 5 besok.

\"Kita ingin membuktikan bahwa mereka memang telah melakukan pelanggaran yang massif dan terstruktur. Salah satunya adalah sarung digunakan untuk menyogok masyarakat. Sekarang sarung yang ada foto dan tandatangan RM-Rohidin itu sudah 1000 lembar sampai di Jakarta, sedangkan di Bengkulu sudah ada lebih dari 1000 lembar lagi. Nantinya semuanya akan kita hadirkan saat sidang,\" kata perwakilan Tim Advokasi Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH kepada BE, sore kemarin. Selain fisik sarung, pihaknya juga sudah menyiapkan 36 item alat bukti pelanggaran lainnya, termasuk surat pernyataan dari masyarakat pendukungan Sultan-Mujiono yang tidak diberikan formulir C6 KWK yang berisi undangan memilih yang diduga sengaja ditahan penyelenggara tingkat bawah agar pendukung Sultan-Mujiono tersebut urung memilih.

\"Untuk surat pernyataan bahwa formulir C6 KWK-nya ditahan ini ada 1000 perkabupaten kota. Jumlahnya se Provinsi Bengkulu lebih dari 10.000 lembar. Surat tersebut ditulis tangan langsung oleh masyarakat dan ditandai diatas Materai Rp 6000. Bahkan jumlahnya terus bertambah, karena kami membuka posko menerima surat pernyataan tidak mendapatkan undangan memilih itu,\" terangnya. Sedangkan bukti pelanggaran yang dilakukan RM-Rohidin lainnya ada sekitar 5.000 lembar yang juga disampaikan oleh masyarakat se Provinsi Bengkulu.

\"Untuk saksi, kita juga sudah menyiapkan cukup banyak untuk memberikan keterangannya di MK nanti. Tapi jumlahnya belum difinalkan, karena tergantung. Yang jelas kami akan menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya, termasuk saksi ada money politik yang dilakukan RM-Rohidin,\" papar Zetriansyah.

Terkait jadwal sidang perdana untuk menentukan apakah gugatan tersebut diterima MK untuk dilanjutkan atau tidak, Zetriansyah mengaku belum mendapatkan jadwalnya dari MK, yang jelas tanggal 4 Januari besok mereka diundang MK untuk mengambil akta register gugatan, selanjutnya tanggal 5 Januari jadwal panggilan sidang perdana. \"Untuk keputusan sela diperkirakan antara tanggal 17 atau 18 Januari,\" imbuhnya. Dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, Herliardo SAg menyambut santai tindakan Tim Advokasi Sultan-Mujiono yang membawa sarung dan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan RM tersebut.

\"Biarlah mereka (tim Sultan-Mujiono,red) bawa sarung ke MK, kita santai santai saja kan belum pasti apakah gugatan mereka diterima atau tidak,\" kata Herliardo sambil tertawa lepas saat dihubungi BE.

Namun bila gugatannya diterima MK dan tim Sultan-Mujiono benar-benar membawa sarung tersebut, Herliardo juga mengancam akan membuka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sultan-Mujiono. \"Kalau mereka bawa sarung kita, kita juga bisa bawa sarung mereka ke MK. Kan sama-sama ngasih sarung waktu kampanye kamerin,\" tegas Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: