Pemprov Tolak Disalahkan, Soal Izin Cuti Walikota
BENGKULU, BE - Terhitung sejak 20 Oktober 2015 Walikota Bengkulu Helmi Hasan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu mengajukan izin cuti ke Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga 3 Desember 2015 atau selama 45 hari. Seyogyanya Helmi Hasan sudah masuk bekerja tanggal 4 Desember, namun malah memperpanjangkan izinnya hingga 22 Januari 2016 atau selama 50 hari. Izinnya itu diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu selanjutnya diteruskan ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM tak menampiknya ada pengajuan izin dari walikota yang beralasan untuk berobat tersebut. Izin yang diajukan adalah cuti diluar tanggungan negara. Pemerintah Provinsi Bengkulu pun tak mau disalahkan bila memberikan izin kepada Helmi Hasan, sebab, Pemprov hanya memberikan rekomendasi bukan langsung memberikan izin atau menyetujui permohonan yang diajukan walikota. \"Yang mengeluarkan izin itu bukan kita, tapi Dirjen Otda Kemendagri, kita hanya memberikan rekomendasi saja dan tidak berwenang memberikan izin. Kalau diterbitkan kementerian ya kita terima,\" kata Sumardi. Menurutnya, Pemprov hanya menjalani prosedur, yakni setiap surat yang masuk dilanjutkan ke tujuannnya. Diberikan izin atau tidak, tergantung Kemendagri. Jika kemudian hari izin itu disalahgunakan, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon. \"Kami hanya menjalani prosedur yang berlaku. Kami sampaikan surat izin itu ke Kemendagri, lalu di surat ítu kami buat catatan yang berbunyi apabila izin itu tidak sesuai dengan permohonan permintaannya, itu tanggung jawab yang bersangkutan, bukan tanggung jawab Pemerintah Provinis Bengkulu,\" terangnya. Sumardi pun menegaskan bahwa permohonan izin cuti yang disampaikan ke Kemendagri itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa berbuat banyak, termasuk memberikan teguran kepada walikota atau Pemerintah Kota Bengkulu. \"Apanya yang mau ditindak. Kalau memang izin itu disalahgunakan, yang akan meminta pertanggungjawaban walikota bukan pihaknya, melainkan anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun demikian, Sumardi mengaku sangat menyesalkan menghilangnya walikota yang tidak tahu rimbanya itu. Baginya, tindakan itu mencerminkan rendahnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab seorang walikota terhadap masyarakat dan pembangunan di Kota Bengkulu. \"Itu lebih kepada rasa tanggung jawab, sebab yang bersangkutan kan sudah disumpah, seyogyanya menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang sudah dia ikrarkan. Sebab, sumpah itu tidak hanya bertanggung jawab di dunia, tapi sampai di akhirat nanti,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: