KPU Provinsi Resmi Tunda Penetapan Gubernur Terpilih

KPU Provinsi Resmi Tunda Penetapan Gubernur Terpilih

\"pilkada_2015

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi menunda penetapan Dr H Ridwan Mukti MH dan Dr H Rohidin Mersyah MM sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu. Seyogyanya penetapan ini dilakukan Rabu (23/12) lalu, namun diurungkan karena tim advokasi pasangan cagub nomor urut 2, Sultan-Mujiono memilih menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan secara massif dan terstruktur oleh Ridwan Mukti-Rohidin dan penyelenggara Pilkada.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH mengatakan, KPU masih menunggu diterima tidaknya gugatan tersebut oleh MK. Setelah ada hasilnya baru pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub terpilih.

\"Kami masih menunggu hingga 31 Desember, diterima atau tidaknya laporan tersebut oleh MK, karena tanggal 31 besok MK dijadwalkan untuk menggelar sidang memutuskan apakah gugatan diterima atau ditolak. Kalau ditolak, maka kami langsung bisa menjadwalkan penetapan,\" kata Zainan.

Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini juga mengaku hingga Rabu kemarin pihaknya belum mendapatkan materi gugatan yang dilayangkan ke MK itu.

\"Terus terang kami belum menerima materi gugatan Cagub nomor urut-2 ke MK. Nanti kita akan diberi waktu dua hari untuk memberikan jawaban atas materi gugatan tersebut, jika gugatan itu diterima,\" ungkapnya.

Diakuinya, KPU Provinsi Bengkulu sendiri tidak melakukan persiapan khusus terkait gugatan tersebut, melainkan hanya mempersiap hal-hal yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan itu.

\"Kami beryakinan gugatan itu tidak akan mempengaruhi pelantikan, melainkan hanya membuat penetapan tertunda saja,\" ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Ridwan Mukti-Rohidin, Herliardi SAg juga optimis gugatan tersebut tidak akan sampai mengurungkan penetapan Ridwan Mukti-Rohidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih oleh KPU Provinsi Bengkulu.

\"Boleh-boleh saja kalau memang pihak yang kalah melayangkan gugatan ke MK, karena itu memang jalurnya. Tapi saya percaya, gugatan tersebut tidak akan menggugurkan penetapan RM sebagai Gubernur terpilih,\" kata Herliardo.

Ia menjelaskan syarat minimal pengajuan gugatan ke MK juga berpihak pada pasangan yang didukung oleh mayoritas parpol tersebut, sebab UU mensyaratkan selisih suara harus dibawah 2% baru dapat mengajukan gugatan ke MK. \"Syarat ini sajakan sudah tidak terpenuhi, jadi kita tetap yakin gugatan ini tidak akan mempengaruhi hasil Pilgub di Provinsi Bengkulu,\" terang Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu ini.

Herliardo pun berharap agar semua pihak untuk dapat menerima apapun keputusan MK tanggal 31 Desember besok. \"Setelah MK memberikan keputusannya nanti, saya harap semua pihak dapat menerimanya dengan lapang. Karena kedepan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan untuk membangun Provinsi Bengkulu yang kita cintai ini,\" imbuhnya.

Bawaslu Tolak Laporan MP

Dibagian lain, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga sudah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan money politic (MP) yang diduga dilakukan oleh paslon Gubernur Nomor Urut 1, Ridwan Mukti – Rohidin Mersyah. Tak ditindaklanjuti laporan itu karena sudah melewati batas waktu pelaporan atau kedaluwarsa.

\"Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, laporan dugaan money politic yang disampaikan masyarakat itu tidak dapat dilanjutkan karena pelaporannya telah melewati batas waktu yang ditentukan perundangan yang hanya memberikan batas waktu untuk pelaporan paling lambat 7 hari setelah kejadian politik uang itu berlangsung,\" kata Anggota Bawaslu, Ediansyah Hasan SH.

Ia menjelaskan, dugaan MP yang dilaporkan tersebut terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang dilaporkan Suhuriah, warga Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa.

Peristiwa itu pun sudah cukup lama, yakni pada Oktober lalu. Sementara dugaan MP di Kota Bengkulu dilaporkan oleh Herry Supriadi dan Endang Susilo dan kejadian terjadi di Kelurahan Bumi Ayu. Kedua laporan itu tidak memenuhi unsur formil dan materil.

\"Pelapor tidak dapat menghadirkan saksi dan barang bukti. Pelapor juga tidak bisa menyebutkan siapa pelaku money politic tersebut dan tidak menghadirkan saksinya. Karena itu kami tidak bisa menindaklanjuti laporan itu,\" papar Ediansyah.

Tuding Penyelenggara Bermain

Tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan tim paslon nomor urut 2, muncul kecurigaan bahwa penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya sudah tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

\"Semua dugaan pelanggaran dan kecurangan sudah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten Kota bahkan Panwascam, akan tapi laporan itu tidak ditindaklanjuti padahal saksi dan buktinya lengkap. Ada apa ini?,\" tanya salah satu Anggota Tim Pemenangan Sultan-Mujiono, Achmad Tarmizi Gumay SH. Menurutnya, dengan banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti membuktikan bahwa penyelenggara Pilkada berpihak pada salah satu pasangan calon.

\"Indikasikan keberpihakan penyelenggara sangat jelas, sehingga kami merasa sangat dirugikan,\" ucapnya.

Karena itu, Tarmizi mengancam akan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri, meskipun ia menyadari bahwa jalurnya bukan ke Mabes Polri, tapi ke MK atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

\"Kami tidak akan diam, akan kami laporkan semua dugaan kecurangan ini ke sejumlah lembaga penegak hukum,\" ancamnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: