Tsk Sabu Segera Disidang
BENGKULU, BE - Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,72 gram, Niko (24), warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 13 tahun. \"Ini perkara narkoba jenis sabu, limpahan tahap 2 dari Polda Bengkulu,\" kata Satrya Ika Putra, Kasi Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, kepada BE, kemarin (21/12). Dijelaskan Satrya, Niko merupakan tersangka yang diamankan kepolisian karena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu, di kosannya yang beralamat di Jalan Tambera, Kecamatan Pinang Utara, Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh sebab itu, Niko dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 144 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. \"Karena barang bukti yang dia miliki di bawah 50 gram, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 13 tahun,\" ujarnya. Sambung Satrya, meskipun tersangka tersebut diamankan di Bengkulu Utara, namun Pengadilan Negeri Bengkulu mempunyai kewenangan untuk mengadili tersangka. Sebab, sebagian besar saksi-saksi tersangka yang akan dipanggil nantinya, memiliki jarak yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk mengadili tsk, sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pasal 84 ayat 2 KUHP,\" tuturnya. Selanjutnya, perkara Niko akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"20 hari kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,\" tutup Satrya. (CW6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: